Restorative Justice, Pelaku Pencurian di Malalayang Wajib Lapor di Polsek

Uncategorized476 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com –  Humas Polda Sulut – Kasus pencurian di kantin salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malalayang, yang sempat viral di media sosial, diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polsek Malalayang.

Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau mengatakan, korban yaitu perempuan bernama Siti Bhamisah bersedia memaafkan pelaku.

“Peristiwa pencurian karena motif ekonomi ini, terjadi pada hari Jumat (17/2/2022). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Malalayang. Namun setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan mediasi dan akhirnya korban bersedia memaafkan pelaku,” katanya, Selasa (22/2/2023).

Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan. “Korban lalu mencabut laporannya,” lanjut Kapolsek.

Polsek Malalayang Polresta Manado katanya memfasilitasi penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.

“Terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan, untuk pelaku tidak kami tahan dikarenakan kerugian korban hanya Rp. 600 ribu dan pelaku hanya diminta untuk wajib lapor,” pungkasnya.

(don)

Komentar