MANADO – Dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, RSUP Kandou melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan para pegawai pemerintah dan pegawai Kemenkes di Gedung Administrasi, Kamis (28/03/2024).
Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilakukan di hadapan Direktur Utama RSUP Kandou Dr dr Ivonne E Rotty MKes, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian Ns Suwandi Luneto MKes, Direktur Operasional Layanan Kesehatan dr Wega Sukamto dan disaksikan seluruh personel RSUP Kandou.
“Ini merupakan suatu kebanggan bagi kami sebab SDM RSUP Kandou menyandang status yang semula sebagai pegawai BLU dan beralih status menjadi pegawai P3K kementerian kesehatan. Banyak selamat kepada para SDM RSUP Kandou yang telah lulus dan memenuhi syarat sebagai status P3K kementerian kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, panitia kegiatan Ns Suwandi Luneto MKes, mengungkapkan bahwa sebanyak 354 peserta pegawai P3K RSUP Kandou Kementerian Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja. Sebanyak 333 orang penempatan di RSUP Kandou Manado dan 21 orang untuk penempatan di IKN dan Makasar.
“Setiap pegawai baru dan setiap pegawai yang beralih status akan mengikuti orientasi yang akan di awali dengan pelatihan selama lima hari serta orientasi tentang rumah sakit, olahraga bahkan kegiatan Ibadah yang akan dilaksanakan paling lama tiga bulan,” jelasnya.
(sbc)
Komentar