DPT Pilkada Sulut Sebanyak 1.950.484 Pemilih

Uncategorized835 Dilihat

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebanyak 1.950.484 pemilih.

Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 6.794 dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diplenokan 18 Agustus lalu sebanyak 1.957.278 pemilih.

“Total DPT yang ditetapkan itu, didominasi pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 983.484 orang sedangkan jumlah pemilih perempuan 967.900 orang.Jumlah pemilih tersebar di 4.401 TPS di 15 Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan dan 1.839 Desa/Kelurahan,”kata Lanny dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, dihadiri Bawaslu Sulut, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh Liaison Officer (LO) tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, dan media massa, di Four Point Hotel, Minggu (22/9/2024).

Anggota KPU Sulut Divisi Data dan Keuangan, Lanny Ointu, mengatakan, beberapa faktor penyebab jumlah DPT berkurang, karena adanya pemilih yang pindah domisili ke provinsi lain, meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Berkurang karena setelah melakukan verifikasi kembali. Ada yang sudah meninggal dunia dihapus. Ada yang misalnya pindah domisili. Ditemukan data ganda di hapus. Atau sudah alih status jadi PNS, Polri, TNI. Hingga Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdapat 13.501,” ujar Lanny.

Ia berharap setelah DPT ditetapkan, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. “Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar segera laporkan,” ungkapnya.

Sementara dari 15 Kabupaten/Kota di Sulut, Manado menjadi daerah pemilihan terbanyak total 342.542 pemilih disusul Minahasa 254.783 pemilih dan Bolmong 182.315 pemilih (selengkapnya lihat grafis).

Sementara itu, Bawaslu Sulut Ketua menyampaikan 14 catatan sebagai rekomendasi untuk diperhatikan KPU Sulut.

“Terus melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan, baik pemilih yang terdaftar di TPS lokasi khusus terutama Lapas/Rutan yang pemilihnya juga masih bisa berubah-ubah, baik pemilih yang terdaftar khusus maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dengan cara ditandai pada daftar pemilih tetap,” ucap Mewoh didampingi Komisioner Bawaslu Sulut lainnya.

Sementara Komisioner KPU Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Sulut berjalan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih.

“Kami berharap pemilik hak pilih yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan karena menjadi penentu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang terpilih untuk memimpin Sulut lima tahun ke depan.

“Kami berharap agar warga Nyiur Melambai yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada 27 November 2024 karena suara kita adalah masa depan Sulawesi Utara,”pungkasnya.

(vil)

Komentar