Memenuhi Syarat, KPU Sulut Tetapkan Tiga Paslon Pilgub 2024

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Utara menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dalam Pilkada 2024.

Ketiga pasangan calon yaitu, Yulius Selvanus dan Viktor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw serta Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan, ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi. Berkas tersebut pun telah di verifikasi faktual oleh tim KPU Provinsi Sulawesi Utara sampai pada tanggapan masyarakat sesuai mekanisme yang ada.

“Kami sudah melakukan pleno penetapan pasangan calon sesuai jadwal dan tahapan. Penetapan kami lakukan lewat pleno tertutup. Adapun, berdasarkan berita acara, kami mengeluarkan keputusan KPU Sulut, berdasarkan keputusan KPU, Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” ujar Poluan disalah satu hotel di Sulut, Minggu (22/09/2024).

Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Salman Saelangi, mengatakan, seluruh dokumen persyaratan tiga paslon paslon gubernur dan wagub pada Pilkada Serentak 2024 sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian hingga ke tahapan klarifikasi tangapan masyarakat.

“KPU juga menerima banyak masukan masyarakat bahkan tangalan dilamatkan ke tiga calon. Tanggapan masyarkat ada yang kami klarifikasi. Tapi ada beberapa tanggapan masyarkat tidak diklarifikasi karna bukan syarat calon. Selanjutnya ada tanggapan masyarakat yang tidak ada identitas sehingga tidak dilanjutkan. Tangapan masyarkat yang lanjut diproses secara formil yang memiliki identitas jelas dan berkonteks syarat calon,” terang Salman.

Ia memaparkan, beberapa tanggapan masyarakat yang masuk diantaranya status mantan narapidana. Dari 3 bapaslon gubernur tersebut, ada dua orang di antaranya yakni Yulis Selvenus dan Elly Engelbert Lasut merupakan mantan narapidana.

Terkait hal ini, Salman menjelaskan, hasil klarifikasi kedua paslon itu sudah menyampaikan pengumuman status mantan napi di media massa sebagai syarat administrasi pencalonan.

“Setelah kami cek, dua paslon itu sudah mengumumkan status mereka di media massa yang terverifikasi n sehingga sudah memenuhi syarat, ” ujar Salman.

Selanjutnya ada tangapan masyarakat soal apakah calon harus berdomisili lima tahun di Sulut.

“Tangapan ini tidak lanjut diklarifikasi karna tida ada di syarat calon. Karena regulasi syarat calon itu hanya status WNI dan tinggal di mana saja di wilayah NKRI memiliki hak yang sama bisa mencalonkan diri, ” bebernya.

Lanjut Salman, ada juga tangapan soal dugaan apakah dugaan pidana dll. “Ini juga bagian yang kami tidak klarifikasi. Karna regulasinya, calon yang bisa diganti ketika sudah terpidana dengan kekuatan hukum tetap, ” beber Salman.

Salman menegaskan, beberapa tanggapan masyarakat belum bisa diterima karena bukan merupakan syarat pencalonan.

Setelah di tetapkan, selanjutnya, tiga paslon itu akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut, yang dilaksanakan, Senin 23 September 2024 di kantor KPU Sulut.

(vil)

Komentar