MANADO – Sebanyak 666 pemilih yang terdampak erupsi gunung ruang di Kabupaten Sitaro waktu lalu, dipastikan hanya bisa memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara.
Hal ini dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu, dalam Rakor bersama stakeholder menuju penetapan DPT yang Valid, komprehensif dan mutahir, di Kantor Bawaslu Sulut, Jumat (20/9/2024).
“Jadi mereka pengungsi gunung ruang akan ada TPS Lokasi Khusus (Loksus) di Kota Bitung. Nantinya pada 27 November 2024 hanya bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan Gubernur,”kata Ointu.
Dia menjelaskan, status para pemilih itu sama halnya dengan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Dan itu sudah berlaku sama seperti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
Sehingga para pemilih yang berada dari Desa Laingpatehi dan Desa Pumpente, Kecamatan Tagulandang itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Sitaro saat hendak memilih pada TPS Loksus di Kota Bitung.
“Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung juga tidak bisa, hanya Pilgub saja,” jelas Lanny Ointu.
Oleh karena itu Dia mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah tuntas. Dan pihaknya hanya mengakomodir para pemilih yang berada pada lokasi pengungsian di Kota Bitung.
(vil)
Komentar