Lindungi Pasien dan Rumah Sakit, RSUP Kandou Lanjutkan MoU dengan Kejati Sulut

Daerah987 Dilihat

SULUTBICARA.COM – RSUP Kandou kembali memperpanjang MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut). Prosesi penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kejati Sulut, Senin (25/08/2025).

Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Prof Dr Starry Rampengan, SpJP(K) FIHA MARS, menjelaskan, perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sulut tersebut sangat penting dalam mendukung tata kelola yang baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi model kolaborasi hukum dan pelayanan publik yang dapat memperkuat sistem kesehatan di RSUP Kandou, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” tutur Prof Starry.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi dan dukungan di bidang hukum serta pelayanan publik.

“Kami berharap hubungan antara Kejati dan RSUP Kandou semakin bagus ke depannya,” ujar Kajati Sulut.

Dia menjelaskan bahwa perjanjian ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dukungan Kejaksaan dalam mengawal pelayanan publik agar berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga mediasi jika dibutuhkan. Ini komitmen bersama demi kepastian hukum di bidang kesehatan,” ujar Kajati.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakajati Sulut, Suwandy SH MHum, ASDATUN, Dr Frengky Son SH MH, KASI Pertimbangan Hukum Syahlan Manasal SH, KASI TUN Berty Wongkar SH MH.

Sementara itu dari pihak RSUP Kandou, dihadiri oleh Direktur Layanan Operasional, Dr Erwin Sondang Siagian SSTP MSi, Manajer perencanaan anggaran, Frets Melope SE MSi, Manajer Hukum dan Humas, Ruslianto Urendeng SH, Manajer Umum, Novi Rapat ST, Asisten Manajer Hukmas, Novita SH.

(sbc)

Komentar