SULUTBICARA.COM – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey bersama jajaran pimpinan universitas, menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada keluarga almarhumah mahasiswi berinisial EM dengan menghadiri langsung rumah duka di Kelurahan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/12/2025).
Rektor Unima beserta seluruh sivitas akademika menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah EM, mahasiswa FIPP semester VII, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di salah satu rumah kos di Kota Tomohon. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan FIPP.
Melalui Anggota Humas Unima, Rektor Joseph Philip Kambey menyampaikan bahwa sejak menerima informasi awal, pihak universitas segera mengambil langkah cepat dan terkoordinasi.
Rektor meminta Dekan FIPP beserta jajaran untuk mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pendampingan lanjutan di rumah sakit, bersamaan dengan penanganan oleh aparat kepolisian.
“Universitas memberikan pendampingan penuh terhadap proses penanganan jenazah korban, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak kepolisian,” ujar Titof Tulaka.
Diketahui, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhumah, sehingga jenazah kemudian dibawa ke kediaman kerabat di Mapanget, Kota Manado. Rektor Unima bersama jajaran selanjutnya hadir langsung di rumah duka dan mengikuti ibadah penghiburan bersama keluarga.
Lebih lanjut, Titof menegaskan bahwa komitmen pemberantasan kekerasan seksual telah menjadi prioritas utama rektor Unima sejak awal masa kepemimpinannya.
“Sejak pertama menjabat, Pak Rektor secara tegas menyatakan perang terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta mendorong seluruh sivitas akademika untuk tidak takut melapor melalui Satgas PPKPT,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus serupa sebelumnya, universitas telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum dosen yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Target utama pimpinan universitas adalah menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual,” imbuhnya.
Terkait dugaan pelaku dalam kasus ini, pihak universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif paling berat hingga pemecatan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentu akan ada sanksi tegas hingga pemecatan. Namun, universitas tetap menghormati proses hukum yang saat ini ditangani oleh kepolisian,” ujar Titof.
(***)






Komentar