Pilrek Unsrat 2026: Civitas Minta Senat Cermati Kembali Rekam Jejak Kasus Grace Kandou

Headline, Sumikolah596 Dilihat

SULUTBICARA.COM— Atmosfer Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2026–2030 kian memanas. Menanggapi narasi yang menyebut Grace Kandou telah memenuhi syarat administrasi dan kapabel, sejumlah akademisi dan elemen civitas akademika Unsrat justru meminta Senat Universitas dan Panitia Pemilihan untuk tidak mengabaikan rekam jejak serta polemik hukum dan administrasi yang pernah melibatkannya.

Mereka menilai, legitimasi seorang calon Rektor tidak cukup hanya berpatokan pada klaim kelengkapan berkas formal, melainkan harus terbebas dari beban kasus masa lalu agar tidak mencoreng kredibilitas kampus di masa depan.

Salah seorang pengamat tata kelola kampus Unsrat mengingatkan bahwa nama Grace Kandou sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik terkait sejumlah isu krusial. Di antaranya adalah catatan kritis dalam tata kelola administrasi saat menjabat posisi strategis, hingga persoalan keabsahan syarat administrasi pencalonan pada Pilrek periode sebelumnya yang sempat menuai sanggahan dan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Selain itu, sempat muncul polemik internal terkait dugaan pelanggaran norma organisasi serta integritas akademik yang hingga kini masih menyisakan preseden di kalangan civitas akademika.

“Pemeriksaan berkas oleh Kementerian memang syarat teknis. Namun Senat Unsrat tidak boleh menutup mata terhadap rekam jejak kasus dan polemik hukum-administrasi yang pernah terjadi. Kita tidak ingin Rektor terpilih nantinya tersandera masalah lama yang berpotensi merusak citra institusi,” tegas salah satu akademisi senior Unsrat, Kamis (23/7/2026).

Sejumlah pihak menilai, argumentasi yang menyatakan bahwa seluruh persoalan administrasi Grace Kandou telah ‘selesai’ perlu diuji kembali secara transparan. Pengalaman dari dinamika Pilrek terdahulu menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan rekam jejak kerap menimbulkan ketidakstabilan di tingkat pengelola kampus.

“Masyarakat dan civitas akademika berhak tahu detail rekam jejak setiap calon. Membuka dan mencermati kembali riwayat kasus atau catatan hukum masa lalu bukanlah bentuk ‘penjegalan’, melainkan komitmen moral untuk menjaga integritas universitas,” tambahnya.

Sementara itu, Grace Kandou saat diminta tanggapannya terkait berbagai sorotan rekam jejak serta kesiapannya menghadapi Pilrek Unsrat 2026, belum memberikan respon. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp dirinya tidak mendapat balasan.

Sebelumnya, saat menjabat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat tahun 2018, Grace Kandou mengaku melakukan autoplagiat secara tidak sengaja. Hanya saja, tak ada aturan yang mengatur sanksi khusus untuk autoplagiat.

Diketahui, Kemendiktisaintek bersama jajaran perguruan tinggi terus memperketat pengawasan terhadap praktik penulisan karya ilmiah di lingkungan akademis.

Tindakan autoplagiarisme atau plagiasi diri sendiri seperti menerbitkan ulang karya ilmiah yang sama untuk mengejar angka kredit tanpa sitasi atau pembaruan yang sah kini dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat yang membawa konsekuensi sanksi tegas.

Senat Unsrat pun diimbau untuk menjaga independensi penuh, tidak terpengaruh oleh pembentukan opini publik, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menentukan arah kepemimpinan Unsrat empat tahun ke depan.

(***)

Komentar