Kejati Sulut Sentil Budaya Lapor Orang Dalam di RSUP Kandou: Selesaikan Lewat Mekanisme Internal!

Daerah909 Dilihat
SULUTBICARA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., yang diwakili Koordinator Bidang Pidana Khusus, Dr. R. Bayu Probo Sutopo, SH., MH., memberikan teguran sekaligus penekanan keras saat hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Good Governance di Era Digital yang bertempat di RSUP Kandou, Kamis (6/8/2026).
Di hadapan jajaran direksi, manajemen, hingga seluruh pegawai rumah sakit, Kejati Sulut menyoroti pentingnya etika dan mekanisme penyelesaian masalah secara internal. Bayu secara terbuka mewanti-wanti agar jajaran internal rumah sakit tidak terbiasa melempar aduan keluar sebelum menyelesaikan persoalan di rumahnya sendiri.
“Saya tidak mau ada orang dalam yang membawa laporan ke kami,” tegas Bayu penuh penekanan.
Pernyataan tegas pihak Kejaksaan tersebut didasari pentingnya membangun budaya organisasi yang sehat.
Menurut Bayu, setiap riak maupun dinamika permasalahan di lingkungan kerja sudah sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal dan jenjang birokrasi yang berlaku.
Langkah ini dianggap mutlak untuk menjaga kepercayaan antar lini di dalam organisasi, memperkuat koordinasi dan komunikasi internal dan mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) tanpa harus mencederai soliditas lembaga.
Tak hanya menyoroti integritas pelaporan, pihak Kejati Sulut juga memberikan peringatan keras terkait kepatuhan hukum kepada seluruh jajaran aparatur dan pegawai RSUP Kandou.
Bayu menegaskan bahwa loyalitas pada pimpinan tidak boleh membutakan aparatur dari koridor hukum yang berlaku.
“Saya tidak mau jajaran direksi ke bawah mengamankan kebijakan pimpinan tetapi melanggar aturan,” ujarnnya.
Ia mengingatkan bahwa orientasi utama seluruh aparatur adalah pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap langkah dan kebijakan wajib dijalankan secara profesional, akuntabel, serta tegak lurus pada peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Kejati mengimbau seluruh pegawai agar tidak perlu takut atau terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun, selama tugas yang dijalankan sudah sepenuhnya berada di jalur yang benar dan sesuai aturan.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K)., FIHA., MARS., MH.Kes., menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus terus dijaga. Karena itu, prinsip good governance harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi aturan administrasi. Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan harus menjadi landasan dalam setiap pelayanan yang kita berikan,” ujar Prof. Starry.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh RSUP Kandou sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat penerapan good governance dan mengukuhkan budaya kerja berintegritas di lingkungan pelayanan kesehatan.
(***)

Komentar