JAKARTA, SULUTBICARA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kembendikbud) memastikan guru bukan PNS tetap mendapatkan tunjangan profesi.
Kepastian ini setelah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengeolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan manfaat.
“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut, maka tunjangan bagi guru non PNS diharapkan dapat tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Minggu (19/07/2020).
Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK dilakukan sejak 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.
Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.
(kemendikbud/lp6/sbc)
Komentar