Dosen Polimdo Minta Senat Proses Oknum Pembongkar Suara Menteri

Sumikolah567 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Pemeriksaan hasil suara Senat dan Menteri dalam Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) periode 2020-2024 oleh oknum salah satu calon direktur dianggap melanggar kode etik.

Menyikapi hal itu, sejumlah dosen Polimdo meminta Ketua Senat untuk memproses oknum tersebut karena memeriksa secara paksa hasil suara menteri yang merupakan dokumen negara.

“Harus diproses karena beliau bersama tim tanpa sepengetahuan Ketua Senat dan Panitia pemilihan meminta operator IT Polimdo untuk membuka suara menteri. Ini juga harus teruskan kepada Pak Menteri,” ungkap mereka, Senin (10/08/2020).

Selain itu, mereka juga mendesak Ketua Senat Polimdo supaya menyelenggarakan sidang kode etik kepada Mariska Cs, yang dinilai sudah memberi informasi palsu kepada kalangan ramai soal status S2 dari Direktur Terpilih Olga Melo.

“Mereka meminta Mendikbud mendiskualifikasi Direktur Terpilih dengan melakukan jumpa pers. Namun itu adalah berita palsu karena pencantuman gelar Master Teknik (MT) Direktur Terpilih atas nama Olga E Melo sudah ada dalam Sitem Aplikasi Pelayaanan Kepegawaian (SAPK) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas mereka.

Adapun beberapa dosen yang meminta Mariska Cs diproses antara lain Alfrets Wauran, Johan Makal, Ventje Aror, Arnold Rondonuwu, Tjerie Pangemanan, Robby Lumbu, Harson Kapoh, Tirone Tanod, Robby Tangkudung, Ronny Katuuk, Johan Pongoh, Laela Worotikan, Alma Pongtuluran, Dannie Oroh, Muchdar Patabo, Venny Ponggawa, Anritsu Polii, Meiske Sangian, Seska Mengko dan Frans Rattu.

(sbc)

Komentar