MANADO, SULUTBICARA.com – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Mecky Onibala terancam dicopot dari jabatannya, karena dinilai melakukan pelanggaran atas netralitas dalam penyelanggaran pemilihan kepala daerah.
Hal ini menyusul terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 700/2191/IJ tertanggal 1 Oktober 2020 kepada Pjs Gubernur Sulut untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pjs Bupati Minsel.
“Meminta klarifikasi kepada Pjs Bupati Minahasa Selatan dan apabila dari hasil klarifikasi terbukti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran atas netralitas dalam penyelanggaran pemilihan kepala daerah, agar dilakukan evaluasi atas penunjukan yang bersangkutan sebagai Pjs Bupati Minahasa Selatan,” tulis surat yang ditanda tangani Inspektur Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr Tumpak Raposan Simanjuntak.
“Menyampaikan hasil tindak lanjut surat ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima,” tambah surat tersebut yang diberikan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu Indonesia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pjs Bupati Minahasa Selatan dan Ketua DPRD Minahasa Selatan.
(jnp)
Komentar