Halo Kejati Sulut! AMTI Pertanyakan Dugaan Korupsi Laboratorium FMIPA Unsrat

MANADO, SULUTBICARA.comKasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sam Ratuangi (Unsrat) tahun 2016 masih menyisahkan tanda tanya. Kasus yang ditangani Polda Sulut tersebut tidak berkembang hingga ke pengadilan. Padahal proyek pengadaan tersebut memiliki kerugian negara.

Pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan pagu anggaran 14 Milyar, HPS Rp. 13.997.921.000dan Harga Penawaran oleh PT NAURA PERMATA NUSANTARA sebagai pemenang lelang Rp. 13.775.529.293.

Berdasarkan audit investigasi BPKP menyatakan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Hasil audit tersebut berdasarkan nomor 266/PW18/5/2017 Tanggal 24 Juli 2017 dan telah dihitung Kerugian Keuangan Negara pada Proyek Pengadaan tersebut.

Beberapa LSM bahkan telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) mendesak agar secepatnya dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang dari dugaan Tipikor tersebut.

Ketua Umum DPP AMTI Tommy Turangan SH, meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) jangan mendiamkan laporan dari beberapa LSM terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan orang nomor satu di Unsrat tersebut.

“Kejati Sulut jangan diamkan laporan dari teman-teman LSM terkait dugaan korupsi di Unsrat yakni pengadaan alat laboratorium FMIPA, dimana kasus tipikor tersebut diduga ikut melibatkan juga Rektor Unsrat, Kejati harus seriusi laporan dari LSM dan harus langsung ditindaklanjuti,” kata Tommy Turangan belum lama ini.

Turangan menjelaskan, bahwa laporan tersebut sudah sebulan lebih dilayangkan, namun hanya didiamkan. Ditegaskannya, bila tidak ada tindakan lanjutan maka sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot Kajati Sulut.

“Kejati Sulut jangan lambat dalam menangani kasus ini, kalau tidak bisa menangani laporan dari beberapa LSM terkait dugaan korupsi ini sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot Kajati Sulut, hukum harus ditegakkan, karena bila terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hukum adalah panglima, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tambah Aktivis yang dikenal vokal ini.

Sekadar diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 silam. Kemudian telah berproses di BPKP dan Polda Sulut pada medio 2015 sampai 2016.

(BIL/*)

Komentar