JAKARTA, SULUTBICARA.com – Seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM level 1-3. PTM terbatas namun harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan sekolah harus berupaya agar tidak menjadi klaster Covid-19.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Hendarman, di Jakarta, Rabu (11/08/2021).
Keputusan anak mengikuti PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 masih dipegang oleh orang tau atau wali.
”Orang tua atau wali memiliki kewenangan penuh dalam memberi izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata dia.
Sekolah yang akan menggelar PTM terbatas harus mematuhi lima aturan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas. Individu dalam satuan pendidikan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per kelas sebanyak 18 anak atau sekitar 50 persen dari total kapasitas normal.
Selanjutnya, SLB semua jenjang juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (60 persen-100 persen). PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar 30 persen.
Kedua, jumlah hari dan jam PTM diatur lewat pembagian rombongan belajar yang ditentukan sekolah. Ketiga, wajib menggunakan masker sesuai aturan, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Perlu juga untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, individu di lingkungan sekolah harus dalam kondisi sehat. Termasuk datang dari rumah dengan keluarga yang tidak bergejala Covid-19. Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran di masa pandemi juga berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, No 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta No 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, daerah yang masih dalam level 4 belum diizinkan melakukan PTM terbatas. Daerah dalam PPKM level 4 hanya bisa menggelar PJJ.
(republika/*)
Komentar