Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda tak Wajib

Nasional, Sumikolah2111 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Dalam salah satu poinnya ditegaskan, wisuda bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.

“Menegaskan kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara, kegiatan wisuda yang merupakan salah satu bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” demikian bunyi poin pertama surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pauddikdasmen Kemendikbudristek Iwan Syahril itu, dikutip Jumat (23/6/2023).

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Selain poin di atas, ada dua imbauan lagi yang ditujukan bagi mereka untuk menyikapi fenomena dan budaya kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.

Pada poin selanjutnya, Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan para orang tua/wali murid. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Selain poin di atas, ada dua imbauan lagi yang ditujukan bagi mereka untuk menyikapi fenomena dan budaya kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.

Pada poin selanjutnya, Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan para orang tua/wali murid. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti lewat keterangannya, Senin (19/6/2023).

Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.

“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisudatidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji yang menilai acara wisuda di tingkat sekolah mempunyai manfaat yang tidak jelas dan bersifat pemborosan. Untuk itu, dia meminta Kemendikbudristek untuk tegas melarang kegiatan tersebut yang memberatkan orang tua tersebut.

(rep)

Komentar