MANADO, SULUTBICARA.com
Momen kedatangan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Ir Nizam MSc DIC PhD dan Inspektur Jenderal Dr Chatarina Muliana Girsang SH SE MH guna menindaklanjuti proses pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) diwarnai dengan aksi damai sejumlah dosen di Gedung Rektorat Unsrat, Rabu (12/10/2022).
Pada aksinya, para dosen melakukan orasi tepat di pintu masuk kantor Rektorat Unsrat, mereka meminta agar Prof Ellen Kumaat diberhentikan dari jabatan Rektor dan segera menetapkan Plt Rektor Unsrat.
Dosen Dr Rodrigo Elias SH MH mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menuntut Kemendikbudristek agar segera menetapkan Plt Rektor Unsrat.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak Kemendikbudristek, bahwa Rektor menggunakan kesempatan masa perpanjangan untuk kekuasan dan membentuk dinasti. Dengan masa jabatan diperpanjang, beliau mengganti pejabat-pejabat definitif yang notabenenya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Diktiristek dalam arahannya mengatakan pemilihan ulang segera dilaksanakan mulai dari penjaringan dan penyaringan sesuai peraturan menteri. Menurutnya, Pilrek segera dilaksanakan dan paling lambat akhir tahun sudah ada Rektor baru.
“Semua harus menaati dan menghormati proses pemilihan secara normatif. Hentikan cara-cara lapor-melapor yang tidak benar dan tidak faktual,” katanya.
Irjen Kementerian Dikbuddiktiristek menekankan agar segera menghentikan cara-cara yang tidak terhormat dan bertentangan dengan hukum. “Dalam proses pemilihan ulang rektor,” tegasnya.
Turut hadir dalam aksi damai tersebut antara lain Daniel Aling, Prof Hengky Kiroh, Tommy Sumakul, Echy Talumingan, Stenly Monoarfa Tonny Rompis dan Rodrigo Elias.
Para dosen juga memberikan mosi tidak percaya yang diterima langsung Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Berikut isi MOSI tidak percaya para dosen:
MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP KEPEMIMPINAN PERPANJANGAN JABATAN REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA
Kami yang bertanda tangan dibawah ini Sivitas Akademika Universitas Sam Ratulangi, membawa suara hati nurani dan aspirasi Dosen-Dosen dan Tenaga Kependidikan di Universitas, yakni MOSI TIDAK PERCAYA terhadap kepemimpinan Prof. Dr. Ellen J. Kumaat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sebagai berikut:
1. Bahwa sepanjang Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA.,menjabat sebagai Rektor Unsrat selama 2 (dua) periode, dan sekarang ini dalam masa perpanjangan jabatan, terjadi berbagai pelanggaran terhadap statuta UNSRAT, antara lain Pemilihan Dekan Fakultas-Fakultas diarahkan dengan cara aklamasi yang diorientasikan kepada kuota 35% suara Rektor. Hal ini menghapus demokratisasi kampus sebagaimana amanat Undang-Undang Dikti dan Statuta Unsrat. Hasilnya Dekan Fakultas-Fakultas ditentukan oleh Rektor, tidak lagi dengan cara pemilihan dalam rapat senat tertutup, yang menimbulkan sistem kepemimpinan klik dan/atau berlangsungnya manajemen like or dislike.
2. Bahwa Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA.,dalam jabatan sebagai Rektor Perpanjangan, melakukan pengangkatan dan/atau penunjukkan Pimpinan- Pimpinan dilingkungan UNSRAT tidak mematuhi statuta, sangat terkesan berdasarkan kemauan subjektif dan tidak berdasarkan pada aturan yang ada.
3. Bahwa Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA.,sebagai Rektor tidak dipercaya lagi sebagai pimpinan perguruan tinggi di Unsratkarena keterlibatannya dalam intervensi pemilihan Rektor dengan cara mengintimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Senat-senat terutama Senat Ex-Officio untuk mencapai tujuan dari kelompok-kelompok tertentu di luar Unsrat sebagai bargaining politic, berakibat gagal dan terkatung-katungnya Pilrek Unsrat, namun “menghasilkan” masa jabatan Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA.,sebagai Rektor Unsrat diperpanjang tanpa kepastian masa berakhirnya.
4. Bahwa Rektor Unsrat saat ini lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok dari pada ikut mensukseskan pilrek yang ada dengan secara diam diam menyimpan informasi surat tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terhadap lanjutan pemilihan rektor di Unsrat.
5. Bahwa adanya dugaan pungli di fakultas kedokteran saat ini, saat menerima Mahasiswa Baru dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS-1), serta isu-isu tentang calon mahasiswa harus membayar dengan nilai tertentu untuk dapat masuk Fakultas Kedokteran Unsrat, serta adanya laporan-laporan masyarakat ke Kepolisian dan Kejaksaan mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi, Suap dan Gratifikasi namun tidak/belum ditindaklanjuti bukan karena kurangnya bukti tetapi diduga karena adanya lobby-lobby dengan APH, dikaitkan dengan fakta-fakta pelanggaran statuta dan peraturan sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menimbulkan keresahan, kegelisahan, serta kekuatiran hilangnya orientasi pendidikan tinggi yang baik dan benar di Unsrat;
Demikan Surat Mosi Tidak Percaya ini kami buat sebagai dukungan kami semata-mata untuk perkembangan UNSRAT ke depan dan terhadap Program Clean and Good Governance Pemerintah saat ini khususnya di lingkungan Pendidikan Tinggi (Unsrat) di Sulawesi Utara.
(bil/*)
Komentar