Komite IV DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa

Legislatif, Nasional215 Dilihat

JAMBI, SULUTBICARA.com

Komite IV DPD RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Fokus FGD kali ini difokuskan pada penyaluran Dana Desa, dengan tema “Menuju Otonomi Dana Desa”, Pada tanggal 19 September 2022, di Provinsi Jambi.

Kegiatan FGD yang dihadiri juga sejumlah anggota Komite IV DPD RI juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Kepala Kantor Perwakilan Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Jambi serta akademisi dan praktisi.

Senator asal Sulawesi Utara Maya Rumantir dalam kegiatan FGD menjelaskan bahwa pemerintah di tahun 2022 telah menetapkan Pagu Dana Desa sebesar Rp. 68 Triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Yang saya ketahui pagu anggaran sebesar 1,22 Triliun di tahun 2021. Tentu semua desa pasti mendapatkan anggaran sesuai porsinya masing-masing. Bagaimana realisasi penyerapan dana desa dalam merealisasikan anggaran? Apakah bisa mencapai 75 persen? Dan jika tidak dimana kendalanya?,” tanya Rumantir.

Dia juga mempertanyakan soal warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang terdampak pandemi covid-19 dan disatu sisi tidak mendapatkan bantuan soaial lainnya dari pemerintah.

“Seperti program PKH dan BST. Apakah berjalan lancar sesuai dengan pengawasan yang ada? Ada kesan setiap desa selalu mengalami kendala dalam mengambil suatu kebijakan penggunaan anggaran dandes,” paparnya.

Menurutnya, setiap pemimpin perlu memberikan perlindungan bagi setiap kepala desa dalam pengambilan suatu kebijakan agar tak melanggar aturan yang ada.

“Sebab itu saya mendorong agar setiap desa diberi perlindungan untuk mengambil setiap kebijakan dalam penggunaan dana desa. Kita harapkan ada solusi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung setiap kegiatan desa dalam mensejahterakan masyarakatnya,” jelasnya.

(sbc)

Komentar