Manajemen RSM Provinsi Sulut Setiap Bulan Terima Puluhan Juta, ini Besaran Gaji ASN Pemprov Sulut

Daerah6515 Dilihat

MANADO – Manajemen UPTD Rumah Sakit Mata (RSM) Provinsi Sulawesi Utara tengah menjadi sorotan setelah menerima puluhan juta perbulannya. Kini sejumlah masyarakat menurut informasi akan melaporkan dugaan pendapatan besar empat pejabat di RSM Provinsi Sulut ini.

Diluar gaji, menurut info beredar setiap bulannya, Direktur menerima jasa medis BPJS senilai Rp80 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Sekretaris) Rp60 juta, Kepala Seksi Penunjang Medik dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rp50 Juta dan Kepala Seksi Penunjang Medik dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rp50 Juta.

Menurut informasi, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, katering makanan hingga ATK diatur langsung manajemen RSM Provinsi Sulut.

“Katering makanan, Erna (Sekretaris RSM Provinsi Sulut) pe anak yang ator. Penyegaran eselon 4, yang bersangkutan sudah 15 tahun tidak mau pindah karena tempat ‘basah’,” ujar sumber terpercaya media ini yang meminta namanya tidak diberitakan, belum lama ini.

Lalu berapakah gaji asli pejabat Pemprov Sulut?

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Perpres Nomor 30 tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Perpres Nomor 15 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pejabat Eselon IV masuk ke dalam golongan III D.

Kisaran gaji pokok yang didapatkan berada di angka Rp 2.781.800 hingga Rp 4.797.000 tergantung MKG (Masa Kerja Golongan).

Namun besaran gaji ini belum termasuk dalam tunjangan gaji. Tunjangan pejabat daerah ini diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah.

Untuk Sulut besaran Tunjangan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera.

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS di Sulawesi Utara juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.

Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS di Sulawesi Utara :

TUNJANGAN KINERJA

Menjadi seorang karyawan di Sulawesi Utara pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.

TUNJANGAN SUAMI ISTRI

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

TUNJANGAN ANAK

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

TUNJANGAN MAKAN

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:

– Golongan I: Rp35.000

– Golongan II: Rp35.000

– Golongan III: Rp37.000

– Golongan IV: Rp41.000

TUNJANGAN DINAS

Seorang PNS di Sulawesi Utara pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.

Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas di Sulawesi Utara meliputi:

– Biaya penginapan

– Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal

– Uang transportasi pegawai

– Biaya representatif

– Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

TUNJANGAN JABATAN

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS di Sulawesi Utara :

– Eselon VA: Rp360.000

– Eselon IVB: Rp490.000

– Eselon IVA: Rp540.000

– Eselon IIIB: Rp980.000

– Eselon IIIA: Rp1.260.000

– Eselon IIB: Rp2.025.000

– Eselon IIA: Rp3.250.000

– Eselon IB: Rp4.375.000

– Eselon IA: Rp5.500.000

(bil)

Komentar