MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, Liando: Ranahnya KPU, Bukan MK

Nasional, Headline1525 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.

“KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Namun, dia menyebut lantaran masih dalam transisi endemi COVID-19, KPU akan hadir secara online.

“KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MK akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/06/2023) esok. Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/06/2023).

Sementara itu, Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan bahwa terkait apakah pemilihan dilakukan terbuka atau tertutup sesungguhnya bukan berkaitan dengan sistem pemilu. Tapi hanya soal teknis pemberian suara. Bagaimana cara pemilih memberikan suara, bagaiamana KPU menerima suara itu serta pendistribusian suara milik masing-masing parpol.

Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika perdebatan apakah akan terbuka atau tertutup harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Perdebatan apakah tertutup atau terbuka itu soal teknis. Sehingga pengaturannya cukup oleh penyelenggara pemilu. Bukan oleh MK atau oleh pembuat UU,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan yang berjudul Menakar Sistem Pemilu Ideal Untuk Pemilu 2024 Manado Legal Studies Comunity bersama Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Universitas Sam Ratulangi, Senin 12 Juni 2023.

Waktu lalu, lanjut Liando, MK melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022, mengoreksi ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU 7/2017.

Dirinya menjelaskan, sesuai konstitusi, pemilu kita menggunakan sistem pemilu proporsional. Pilihan ini karena mempertimbangkan karakteristik masyarakat yang heterogen, patriaki, sistim kepartaian dan sistem pemerintahan presidensial.

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

(detik.com/bil)

Komentar