Liando Beberkan Potensi Kecurangan di TPS

Legislatif, Daerah, Nasional1186 Dilihat

MANADO – KPU telah menggiatkan bimbingan teknis bagi jajaran petugasnya di lapangan agar bekerja profesional, jujur dan berintegritas. Namun demikian, Dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Liando, menegaskan pengawasan tetap perlu dilakukan baik oleh pengawas TPS, saksi peserta pemilu, pemantau, media ataupun masyarakat.

Menurutnya, tidak semua petugas di TPS memiliki kinerja baik karena keterbatasan pengetahuan, usia dan fisik atau akibat faktor integritas.

Dikatakan, keterbatasan pengetahuan berpotensi terjadinya kesalahan dalam prosedur, pembacaan, penghitungan atau pencatatan.

Dia mencontohkan, faktor usia atau fisik KPPS, berpotensi terjadinya kelalaian. Sementara keterbatasan integritas petugas, menurutnya berisiko terjadinya kecurangan akibat intervesi peserta pemilu.

“Jika tiga aspek ini tidak dicegah maka dampak buruknya adalah potensi terjadinya pemungutan suara ulang andai memang terbukti terjadi kesalahan, kelalaian atau kecurangan oleh petugas,” ungkap Liando, Selasa (13/02/2024).

Ferry mengatakan, kelelahan petugas mulai dari penyebaran pemberitahuan memilih, mendirikan tenda TPS, menjaga dan mengatur logistik serta penataan TPS pasti menguras tenaga yang besar.

Dan itu dapat menimbulkan kesalahan atau kelalaian dalam pendokumentasian.

“Bagi petugas yang diragukan integritasnya berpeluang diintervensi baik oleh calon maupun aparat sehingga kecurangan tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, enis kecurangan bisa terjadi dengan berbagai cara seperti pemberian kesempatan bagi pemilih untuk mencoblos dua kali, menyuruh pemilih mencoblos surat suara milik orang lain, memberikan lima jenis surat suara bagi pemilih pindahan beda dapil (DPTb), pemberian surat suara bagi pemilih pengguna KTP (DPK) hanya untuk pemilih tertentu jika surat suara terbatas.

Berikut merusak surat suara, mencoblos sendiri surat suara yang tidak terpakai atau sengaja mencatat hasil perolehan suara pada dokumen, namun tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya.

Lanjut Ferry, kerawanan itu perlu jadi perhatian bersama agar hasil pemilu itu dapat dipercaya.

Ferry juga membeberkan beberapa karakter TPS yang wajib diwaspadai.

Pertama, katanya, jika TPS itu berdiri di lokasi yang merupakan basis caleg atau parpol tertentu.

Kedua jika ada anggota KPPS yang memiliki kekerabatan dengan calon atau parpol tertentu.

“Konflik kepentingan bisa terjadi jika ada hubungan saudara, kesamaan afiliasi ormas, atau KPPS yang memiliki kerabat sebabai pejabat struktural,” terangnya.

Ketiga, tambah Ferry, jika ada hubungan dekat antara KPPS dengan pengawas TPS.

Apalagi keduanya memiliki hubungan dekat dengan calon tertentu.

“Sehingga permufakatan jahat antara KPPS, pengawas TPS dan petugas saksi parpol bisa saja terjadi,” tandasnya.

(sbc)

Komentar