Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

Headline, Nasional2231 Dilihat

JAKARTA – Pihak istana membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pemilu. Menurut Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana hal itu sudah diusulkan sejak lama.

“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dikutip CNBC Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Ari menjelaskan kenaikan tukin berdasarkan peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

“Karena itu, Kemen PAN & RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” kata Ari.

Lebih lanjut, ari mengatakan kenaikan tukin tidak hanya diberikan pada pegawai Bawaslu. Namun ada kementerian dan lembaga lainnya yang dinaikkan sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jokowi sebelumnya sudah menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Beleid itu diundangkan pada Senin (12/2/2024).

Dari aturan itu pemerintah menetapkan tukin terbaru pegawai Bawaslu mencapai Rp 29.085.000 – Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah.

(ist/*)

Komentar