Sertifikasi Dosen dan Kenaikan Pangkat di Unsrat Diduga Ditahan, Oknum Ketua Senat Disorot

Sumikolah823 Dilihat

SULUTBICARA.COM — Praktek dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi administrasi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali memicu gejolak di lingkungan akademis. Oknum Ketua Senat Akademik Unsrat diduga secara sepihak menahan berkas pengusulan Sertifikasi Dosen (Serdos) serta menghambat kenaikan pangkat belasan dosen dari berbagai fakultas.

Berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah tenaga pengajar, tindakan penahanan berkas pengusulan serdos ini disinyalir telah berlangsung lama, bahkan ada di antaranya yang terhambat sejak tahun 2008.

Tindakan oknum Ketua Senat tersebut dinilai melangkahi wewenang pucuk pimpinan perguruan tinggi. Pasalnya, berkas pengusulan serdos maupun usulan kenaikan pangkat para dosen tersebut dilaporkan telah disetujui (di-ACC) dan ditandatangani secara resmi oleh Rektor Unsrat.

Namun, oknum Ketua Senat tersebut diduga sengaja menarik kembali berkas yang telah siap diunggah ke sistem nasional hingga menyebabkan pembatalan proses upload.

“Tahun lalu berkas pengusulan sebenarnya sudah ditandatangani oleh Rektor, tetapi sengaja diambil kembali hingga batal diunggah. Bahkan pada proses penginputan tahun ini, yang bersangkutan secara khusus terus mengintervensi dan mengecek nama-nama tertentu hingga hampir menggagalkan kembali proses upload berkas pengusulan,” ungkap seorang dosen yang menjadi korban yang meminta namanya tidak diberitakan, Minggu (09/08/2026).

Isu intervensi dalam penetapan angka kredit dosen juga kian menguat. Oknum Ketua Senat tersebut sebenarnya sudah tidak lagi masuk dalam keanggotaan Tim Penilai Angka Kredit (PAK).

Namun, yang bersangkutan disinyalir tetap memaksakan diri masuk ke dalam ruangan rapat tertutup Tim PAK untuk melakukan intervensi serta dugaan tekanan psikologis dan intimidasi.

Selain kepada Tim PAK, dugaan intimidasi juga dilancarkan kepada sejumlah pejabat struktural di lingkungan rektorat, di antaranya Kepala Biro (Karo) dan Wakil Rektor II (Warek II).

Bentuk tekanan tersebut ditengarai bertujuan agar para pejabat dan Tim PAK tidak memberikan persetujuan (ACC) kenaikan pangkat bagi sejumlah dosen yang sebenarnya tidak melanggar aturan administrasi maupun regulasi Kementerian.

Sejumlah akademisi Unsrat sangat menyayangkan sikap oknum Ketua Senat yang dinilai arogan dan tebang pilih. Ironisnya, di saat yang bersangkutan gencar menghalangi hak-hak dosen yang taat aturan, oknum tersebut justru dinilai banyak menabrak aturan internal kampus dan asas tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance).

Sesuai aturan, Senat Akademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik, bukan lembaga eksekutor yang berhak mengintervensi proses administratif Tim PAK maupun Rektorat.

Para dosen yang dirugikan mendesak pihak Rektorat Unsrat dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristekdikti) untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap keanggotaan dan pimpinan senat demi menyelamatkan iklim akademis di Unsrat.

Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan media ini kepada Ketua Senat Akademik Unsrat terkait tuduhan penahanan berkas pengusulan serdos, intervensi rapat tertutup Tim PAK, hingga dugaan intimidasi pejabat struktural tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon maupun tanggapan resmi yang diberikan oleh yang bersangkutan. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(***)

Komentar