HAK JAWAB: Humas Unsrat Klarifikasi Pemberhentian Rektor dan Penunjukan Plt. Rektor

Daerah488 Dilihat
SULUTBICARA.COM — Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyampaikan Hak Jawab dan Sanggahan Resmi kepada Pemimpin Redaksi SULUTBICARA.COM terkait pemberitaan tertanggal 7 Agustus 2026 yang berjudul:
“Dicopot Tanpa Alasan dan Surat Pemberitahuan, Pencopotan Rektor Unsrat dan Penunjukan Rangkap Jabatan Rektor Unhas Ancam Kampus Chaos!”
Pihak Unsrat menilai berita tersebut memuat sejumlah informasi yang tidak sesuai fakta, tidak lengkap, serta mencampurkan fakta dengan kesimpulan hukum yang belum terbukti.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi dan sanggahan dari Humas Universitas Sam Ratulangi:

Poin Sanggahan dan Clarification Unsrat

  • Pemberhentian Tidak Dilakukan “Tanpa Alasan”
    Pemberhentian Rektor Unsrat berawal dari laporan dugaan pelanggaran disiplin kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Atas laporan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur perundang-undangan yang menghasilkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang. Berdasarkan Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017, hukuman ini membawa konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan jabatan pimpinan PTN.
  • Proses Pemeriksaan Telah Dijalankan Sesuai Prosedur
    Narasi yang menyebutkan adanya “prosedur gelap” atau tanpa hak membela diri adalah tidak benar. Seluruh tahapan pemeriksaan administratif telah dipenuhi sebelum Menteri mengambil tindakan disiplin.
  • Penunjukan Plt. Rektor Memiliki Dasar Kewenangan Sah
    Menteri berwenang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, tata kelola kampus, dan pelayanan akademis hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.
  • Koreksi Acuan “Larangan Rangkap Jabatan”
    Tudingan bahwa penunjukan Plt. Rektor melanggar Pasal 16 Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 adalah keliru. Pasal tersebut tidak memuat norma larangan rangkap jabatan, sehingga dasar hukum yang dituduhkan dalam berita perlu dikoreksi.
  • Tuduhan “Cacat Hukum” Masih Sebatas Opini
    Pernyataan bahwa SK, ijazah, atau keputusan Plt. Rektor berpotensi batal demi hukum merupakan opini/kesimpulan hukum yang belum terbukti. Keabsahan keputusan administratif hanya dapat dibatalkan oleh lembaga/pejabat berwenang melalui mekanisme resmi.
  • Kondisi Kampus Dipastikan Kondusif, Bukan “Chaos”
    Penggunaan frasa seperti “ancam kampus chaos” dan “diambang kelumpuhan” adalah spekulasi yang tidak sesuai kenyataan. Penunjukan Plt. Rektor justru bertujuan memastikan seluruh fungsi Tridharma Perguruan Tinggi di Unsrat tetap berjalan efektif dan akuntabel.

Permohonan Koreksi dan Penghormatan Kebebasan Pers

Melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026, Unsrat meminta pihak redaksi SULUTBICARA.COM untuk:
  1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional.
  2. Melakukan koreksi pada judul dan isi berita yang tidak akurat.
  3. Menautkan link Hak Jawab ini pada artikel berita awal.
  4. Memberikan ruang konfirmasi yang berimbang pada pemberitaan selanjutnya.
Langkah ini diambil Unsrat berdasarkan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, demi memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan terverifikasi.
(***)

Komentar