Polemik Statuta Unsrat 2025: Kajian Akademik atau Kepentingan Sepihak Ketua dan Eks Sekretaris Senat?

Daerah, Sumikolah707 Dilihat

SULUTBICARA.COM — Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PermendiktiSaintek) Nomor 49 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menuai gelombang keberatan dan perdebatan hangat di internal kampus. Landasan operasional dan peraturan dasar Unsrat yang baru ini diterpa isu minimnya keterlibatan publik internal serta tuduhan selipan agenda sepihak pimpinan Senat.

Sejumlah anggota Senat Unsrat menyuarakan kekecewaan terkait mekanisme penyusunan draf hingga pengusulan Statuta 2025 yang menggantikan Statuta 2018 (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018). Prosedur yang seharusnya melalui pembahasan mendalam, kajian akademik transparan, dan persetujuan rapat pleno 67 anggota Senat dinilai telah dikesampingkan.

Dalam struktur formal Senat Unsrat, terdapat unsur jajaran rektorat (4 Wakil Rektor), pimpinan fakultas (11 Dekan), serta 3 Ketua Lembaga yang memiliki rekam jejak manajerial dalam mengelola unit kerja. Namun, para pejabat struktural beserta dosen perwakilan fakultas tersebut mengaku tidak dilibatkan dalam Tim Penyusun maupun perumusan pokok-pokok pikiran Statuta.

“Penyusunan permohonan dan pengusulan draf statuta terkesan tertutup dan dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan Rapat Pleno Senat secara utuh. Ini menyangkut masa depan tata kelola Unsrat, bukan keputusan kelompok kecil,” ungkap salah seorang anggota senat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (16/08/2026).

Berdasarkan dokumen penyusun draf naskah akademik yang beredar, tim kecil tersebut di antaranya mencantumkan nama Ketua Senat *Prof. Dr. dr. Bernabas Harold Ralph Kairupan, Sp.KJ(K) bersama Prof. Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, S.H., M.Hum, Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow, DAN, MSc., Sp.GK (istri Ketua Senat), Prof. Dr. Ir. John Socrates Kekenusa, M.S., Prof. Dr. Dra. Trina Ekawati Tallei, M.Si., serta Prof. Dr. drh. Meis Jacinta Nangoy, M.Si.

Keterlibatan istri Ketua Senat dalam tim penyusun yang saat draf dirumuskan tidak menjabat sebagai anggota senat menjadi pemicu utama keraguan publik internal atas independensi draf tersebut.

Sorotan tajam tertuju pada Pasal 42 Statuta Unsrat 2025, yang mengubah batas usia maksimal pengangkatan Guru Besar dalam jabatan manajerial (seperti Dekan) dari 61 tahun (pada Statuta 2018) menjadi 66 tahun.

Angka 66 tahun ini menjadi sorotan karena tergolong langka di lingkungan PTN Indonesia, mengingat batas usia pengangkatan jabatan struktural universitas pada umumnya berkisar 60–61 tahun.

Perubahan klausul ini dikaitkan erat dengan rekam jejak hukum mantan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow (NK), yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Rektor No. 2699/UN/12/LL/2024 tertanggal 24 Desember 2024. Pemberhentian tersebut didasarkan pada putusan PTUN Manado dan Mahkamah Agung karena telah melewati batas usia 61 tahun sesuai Statuta 2018.

Dugaan revisi pasal ini disinyalir sebagai jalan masuk hukum agar Prof Ronald Mawuntu (Dekan Fakultas Hukum terpilih) dan Prof. NK dapat mencalonkan atau diangkat kembali dalam jabatan manajerial. Dugaan ini kian menguat menyusul unggahan media sosial Ralph Kairupan yang secara terbuka mengapresiasi terbitnya PermendiktiSaintek No. 49 Tahun 2025 sebagai buah dari gagasan yang diperjuangkan sejak akhir Desember 2024 hingga 24 Desember 2025 terkait optimalisasi pemberdayaan Guru Besar dalam tugas tambahan.

Selain batas usia Dekan, poin krusial lain yang menuai penolakan adalah perubahan syarat keanggotaan Senat Unsrat dalam Statuta 2025, yakni keharusan bergelar Doktor dan menduduki jabatan akademik Lektor Kepala.

Sebagaimana diketahui, keanggotaan Senat wakil fakultas bersifat fungsional dan dipilih langsung oleh para dosen di unit kerja masing-masing. Saat para anggota dilantik di bawah aturan Statuta 2018, syarat minimal yang berlaku adalah Lektor.

Adanya desakan pemberhentian atau pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota senat eksisting yang belum bergelar Doktor/Lektor Kepala memicu penolakan keras menjelang suksesi Pemilihan Rektor Unsrat.

Para anggota senat yang terdampak menilai aturan hukum tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif). Penghentian anggota senat sebelum masa jabatannya berakhir dinilai sebagai langkah “pembersihan secara halus” yang mencederai legitimasi representasi dosen dari tiap fakultas.

Statuta Universitas merupakan pijakan tertinggi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, tata kelola organ, hingga sistem pengawasan internal perguruan tinggi.

Dinamika yang berkembang saat ini menuntut pimpinan Senat dan Rektorat Unsrat untuk memberikan klarifikasi transparan guna meredam polemik, memulihkan kepercayaan sivitas akademika, serta memastikan proses transisi tata kelola Unsrat berjalan sesuai norma hukum dan prinsip good university governance.

(***)

Komentar