Polemik Pascapencopotan Dekan FKM Unsrat: Kembalinya Prof. Vennetia Dinilai Cacat Prosedur dan Berpotensi Terkena TGR

Daerah, Sumikolah708 Dilihat

MANADO — Pasca-pemberhentian Prof. dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.Sc., Ph.D. dari jabatan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada 17 Juli 2026, muncul berbagai sorotan mengenai status kepegawaian, tata kelola, dan konsekuensi hukumnya. Pemberhentian tersebut didasarkan pada keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Surat Dirjen Nomor 503/DST/B.BI/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Juli 2026, akibat temuan pelanggaran administrasi dan tata kelola yang memicu pembatalan SK Pengangkatan.

Berdasarkan regulasi kepegawaian dan Statuta Unsrat, pembatalan SK pengangkatan akibat cacat hukum/pelanggaran aturan berkonsekuensi pada keabsahan fasilitas keuangan negara yang pernah diterima. Sesuai ketentuan Peraturan BPK RI, pembatalan ini berpotensi memicu Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Mantan pejabat bersangkutan diwajibkan mengembalikan seluruh tunjangan jabatan, dana operasional dekan, hingga insentif khusus yang telah diterima selama masa jabatan tersebut ke kas negara/universitas.

Data kepegawaian mencatat bahwa homebase asli Prof. Vennetia adalah bagian Fisika di Fakultas Kedokteran (FK) Unsrat. Sejak dilantik sebagai Dekan FKM pada 2023, pengangkatannya sempat menuai kritik internal lantaran berstatus “dosen impor”.

Secara prosedur administrasi dan aturan Kemendiktisaintek (termasuk Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017), seorang dosen ASN yang dicopot dari jabatan struktural wajib kembali ke homebase asalnya di FK untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Upaya perpindahan homebase secara permanen ke FKM dinilai tidak legal karena harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat:

Rekomendasi Penerimaan FKM: Mutasi internal membutuhkan surat kesediaan menerima yang ditandatangani PLT Dekan FKM atas persetujuan rapat Senat/dosen fakultas. Tanpa surat ini, Rektorat tidak memiliki dasar hukum untuk memproses mutasi.

Bebas Masalah Hukum dan Sanksi: Syarat mutasi mengharuskan dosen tidak sedang dalam proses hukum, tersangkut penyalahgunaan wewenang, atau menjalani sanksi disiplin. Rekam jejak pembatalan SK serta indikasi TGR menjadi penghalang kelayakan mutasi.

Penolakan Internal (Penolakan Massal): Terdapat penolakan dari kalangan dosen dan mahasiswa FKM terkait dugaan penyalahgunaan wewenang semasa menjabat seperti pembagian SKS mengajar yang tidak proporsional yang merugikan dosen tetap/muda FKM, hingga persyaratan kewajiban pelunasan biaya tertentu sebelum ujian skripsi.

Langkah pemindahan homebase secara sepihak oleh pejabat struktural (Rektor, Wakil Rektor II, atau Kepala Biro Kepegawaian) tanpa persetujuan Senat FKM berpotensi melahirkan risiko hukum dan kelembagaan:

Cacat Prosedur & Batal Demi Hukum: Keputusan tanpa persetujuan Senat Fakultas dapat digugat ke PTUN.

Gagal Validasi di PDDikti/SISTER: Aplikasi verifikasi kementerian berpotensi menolak mutasi yang tidak dilengkapi Berita Acara Rapat Senat Fakultas.

Ancaman Sanksi & Laporan Ombudsman: Pejabat yang mengeksekusi dokumen cacat prosedur berisiko dilaporkan atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Dampak Akreditasi: Latar belakang keilmuan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu Kesehatan Masyarakat berpotensi mengganggu rasio dosen dan menurunkan nilai akreditasi program studi di FKM.

Prof. Vennetia dipastikan tidak memiliki legalitas hukum untuk duduk sebagai anggota Senat Unsrat mewakili FKM. Hak keanggotaannya gugur secara otomatis (ex-officio) seiring batalnya SK Dekan. Selain itu, karena statusnya bukan dosen tetap FKM, ia tidak memenuhi syarat kepegawaian untuk dipilih atau ditunjuk mewakili FKM.

Mengenai klaim bahwa yang bersangkutan merupakan “pendiri” FKM Unsrat, data sejarah kelembagaan menunjukkan hal sebaliknya. Pendirian FKM Unsrat diawali dari pembentukan Program Studi pada kurun waktu 2001–2002 yang dipelopori oleh Dr. Hanny Najoan, Dr. Alda Manampiring (Kaprodi pertama), Dr. Vinny (Sekretaris Prodi), serta diteruskan oleh Prof. Jootje Umboh. Nama Prof. Vennetia tercatat tidak terlibat dalam proses pendirian kelembagaan FKM tersebut.

(***)

Komentar