Prof Grace Kandou Tegaskan Isu Sanksi Plagiat 2018 Tidak Benar, Sebut Dokumen Tak Pernah Masuk Kementerian

Daerah13 Dilihat

MANADO — Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. dr. Grace D. Kandou, M.Kes, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebutkan dirinya pernah dijatuhi sanksi atau bermasalah dalam proses pengusulan Guru Besar (GB) pada tahun 2018 silam.

Prof Grace menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan plagiat maupun masa hukuman tersebut adalah tidak benar. Menurutnya, persoalan tersebut telah selesai (clean and clear) setelah adanya pernyataan resmi dari pihak Kementerian Pendidikan Tinggi bahwa surat sanksi yang pernah dimunculkan pada saat Pemilihan Rektor (Pilrek) 2018 ternyata tidak pernah tercatat atau masuk di kementerian.

“Kronologisnya adalah tahun 2018 saya ikut Pilrek, tapi didiskualifikasi karena dimunculkan surat sanksi tersebut—SK Rektor No. 1132 Mei 2013—yang tidak pernah diterima dan ternyata memang tidak pernah masuk di Kementerian. Ada dokumen pernyataan tersebut oleh Kementerian Dikti,” ujar Prof Grace dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, berkat kejelasan dokumen tersebut, dirinya dinyatakan diterima sebagai kontestan Calon Rektor pada Pilrek Unsrat tahun 2022. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Guru Besar miliknya telah keluar dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2014, yang membuktikan bahwa seluruh proses pengusulan telah memenuhi persyaratan administratif yang sah.

Selama berkiprah di dunia akademik, Prof Grace telah memegang berbagai jabatan strategis yang mensyaratkan integritas tinggi, di antaranya Dekan FKM Unsrat (2015–2019), Sekretaris Prodi IKM S2, Kepala Bagian IKM/IKP FK Unsrat, Koordinator Prodi S2 IKM, Anggota Senat Unsrat hingga saat ini dan Ketua Senat FKM Unsrat (sejak 2023).

“Semua jabatan tersebut ada persyaratan sama, yaitu tidak pernah melakukan plagiat. Bilamana pernah ada surat yang menyatakan plagiat, tidak mungkin bisa tetap menjadi Guru Besar sampai sekarang,” tegasnya.

Di sisi lain, dialog interaktif dalam percakapan tersebut juga menyoroti aspek regulasi normatif mengenai hak pengusulan Guru Besar bagi dosen yang pernah menjalani sanksi, serta diskursus terkait kewenangan institusi internal kampus versus kementerian dalam penjatuhan sanksi etik akademik. Kendati demikian, Prof Grace kembali menekankan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah menjalani sanksi apa pun karena substansi surat tersebut terbukti tidak pernah terdaftar di tingkat kementerian.

(***)

Komentar