Pemprov Sulut: PTM Digelar Bila Semua Pendidik Divaksin

MANADO, SULUTBICAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) sebelum semua tenaga pendidik menjalani vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulut tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelanggaran pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran dengan nomor 420/21.4086/Sekr.Dikda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, 384 Tahun 2021, FIK.01.08/Menkes/4242/2021, 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan lahir bathin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah di Sulut.

“Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning yang memiliki positif rate di bawah 5% serta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat membuka dan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Jun 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik/peserta didik sebagai prioritas utama,” jelas Gubernur Sulut Olly Dondokabey pada poin pertama.

Pada poin kedua dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang PTM Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/ 7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimalcsud dalam angka 1 memiliki positive rate di atas 5% atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelalcsanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikan sementara oleh instansi masing-masing selama 2 (dua)minggu atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning serta memiliki positive rated’ bawah 5%,” tulis Gubernur OD pada poin ketiga.

Pada poin keempat, Gugus Tugas Covid-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara alctif dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi Covid-19 di daerah setempat.

“Surat Edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara Nasional,” urai Gubernur pada poin kelima.

“Dengan beriakunya surat Edaran ini, maka surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/21.2356/Sekr tanggal 12 April 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/ MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambah orang nomor satu di Sulut ini pada poin terakhir.

(billy lintjewas)

Komentar