MANADO, SULUTBICARA.com
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya mensejahterakan para guru dan dosen melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun anehnya hal tersebut tak berlaku di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Bagaimana tidak, dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) menjerit gegara haknya ‘dipasung’ pihak Rektorat Unsrat.
Hal ini dialami Stanly Monoarfa yang merupakan dosen di FIB Unsrat. Dirinya mengaku telah 2,5 tahun hak tunjangan negara tidak dibayarkan Fakultas Ilmu Budaya dan berlanjut ke Rektor Unsrat dengan alasan yang tidak jelas.
“Sekarang sudah mau masuk 5 semester (30 bulan) saya tidak lagi menerima sertifikasi dosen (Serdos). Mereka beralasan laporan kinerja dosen (LKD) saya tidak memenuhi. Saya juga dituduh oleh mantan Dekan FIB memalsukan dokumen, bahkan assesor juga menuduh saya telah memakai dokumen berulang-ulang serta menggandakan dokumen dll,” ungkap Monoarfa kepada media ini, Kamis (08/09/2022).
Dirinya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Ombusman Sulut, namun karena tidak ada tindakan, dirinya memilih melaporkan di Komnas HAM RI.
Menurutnya, pihak Komnas HAM RI telah menyurat kepada Mendikbudristek dan telah ditindaklanjut dengan menyurat kepada pihak Rektorat dan Pimpinan FIB Unsrat.
“Saya tidak tahu kenapa surat saya ditahan dan siapa yang menahannya? Apakah pihak rektorat atau fakultas, dugaan ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab sengaja tidak teruskan surat dari Kementerian tersebut kepada saya, entah apa motifnya,” keluhnya.
Sementara itu, Komnas HAM RI telah dua kali menyurati Kemendikbudristek dengan nomor surat 101/K-PMT/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan nomor 637/R-PMT/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022. Adapun isi surat tersebut meminta Mendikbudristek untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM (perlakuan diskriminatif) terhadap Stanly Monoarfa.
“Penting disampaikan, setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja ataupun kelalaian yang secara hukum melawan, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dan tidak bisa mendapat atau dikhawatirkan tidak akan bisa memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku merupakan tindakan Pelanggaran HAM,” tulis surat tersebut yang ditandatangani langsung Subkomisi Penegakan HAM M. Choirul Anam selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.
Lain pihak, baik Rektor Unsrat Ellen Kumaat yang dihubungi dinomor 0812433*** dan Dekan FIB Maya Warouw dinomor 08778605**** sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan, bahkan nomor telefon media ini telah diblokir Rektor Unsrat.
(bil/*)
Komentar