KPU Sulut Diminta Perhatikan Putusan MK, Liando: Eks Napi Jadi Caleg Usai 5 Tahun Keluar Bui

Nasional520 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Pakar Tata Kelola Pemilu, Dr Ferry Liando meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usai lima tahun keluar dari penjara.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.
“Kami mendorong KPU Sulut untuk melaksanakan putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang menyatakan pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat. Artinya, dengan putusan terbaru ini, maka syarat bagi mantan terpidana mencalonkan diri di kontestasi kepala daerah, DPR, DPRD, dan DPD menjadi sama,” ungkap akademisi Unsrat ini, Selasa (28/02/202).
Diketahui, putusan ini dibacakan terkait perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023. Perkara diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Berikut bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu:
(i) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi:
(i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian dilansir dari Antara.

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi:
(i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian dilansir dari Antara.
(bil)

Komentar