Rektor Unsrat Kembali Tabrak Aturan, Prof Danes Terpilih Aklamasi Dekan FKM

Sumikolah11363 Dilihat

MANADO – Rektor Unsrat, Prof Berty Sompie kembali melakukan pemilihan dekan yang melanggar statuta yang ada. Setelah sebelumnya hasil pemilihan dekan Fakultas Kedokteran Unsrat yang berakhir dengan kekalahan di PTUN Manado, kali ini Rektor kembali memuluskan langkah Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat.

Pemilihan tersebut dinilai janggal, karena kembali menabrak aturan statuta yang selama ini dilakukan oleh pimpinan Unsrat.

“Statuta jelas sebagai peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi,” jelas sejumlah civitas Unsrat yang meminta mama mereka tidak diberitakan, Selasa (19/12/2023).

Mereka mengatakan, pemilihan dekan harusnya sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.

“Pemilihan dekan FKM Unsrat yang dilakukan tersebut secara Statuta salah besar dan sangat disayangkan,” ucap mereka.

Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12/2023). Prosesi pemilihan dekan yang diikuti angggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD dekan FKM.

Pada tahap pemilihan dekan, Prof Danes meraih suara penuh dari seluruh anggota senat secara aklamasi. Seluruh anggota senat fakultas yang berasal dari perwakilan berbagai program studi diduga diarahkan Fmemilih Prof Danes menjadi dekan FKM periode 2023-2027.

Sementara itu, dihubungi via whatsapp,  baik Rektor Unsrat maupun Prof Danes enggan menanggapi pertanyaan media ini perihal pemilihan dekan FKM Unsrat periode 2023-2024.

(bil)

Komentar