Astaga! Gelar S3 Dekan FK Unsrat Diduga Diselesaikan Selama 18 Tahun

Headline, Sumikolah2657 Dilihat

MANADO Sejumlah civitas Unsrat mulai menelusuri gelar akademik banyak pejabat di lingkungan Unsrat yang diduga bermasalah.

Dari informasi yang dihimpun di internal Unsrat, ada beberapa gelar yang masuk daftar penelusuran. Salah satunya, gelar doktor (S3) yang menempel pada Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK.

Istri dari Ketua Senat UnsratProf Dr dr Ralph Kairupan SpKJ-K KARKAP tersebut diduga masuk Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta pada angkatan 2002/2003 dan selesai pada tahun 2020.

“Yang lebih aneh gelarnya tidak linier. Karena sebagai seorang dokter spesialis gizi dirinya membuat desertasi doktor dengan judul “Pengaruh Motivasi Kerja, Sikap Terhadap Profesi, dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Perawat Instalasi Rawat Jalan RSUP Prof Dr RD Kandou,” ungkap sumber terpercaya media ini yang meminta namanya tidak diberitakan, Sabtu (13/01/2024).

Dikutip dari https://lldikti13.kemdikbud.go.id, bahwa sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dan pada pasal 17 tentang masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan menjelaskan bahwa paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) Satuan Kredit Semester.

Sayangnya baik pihak UNJ maupun Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat yang dikonfirmasi hingga berita ini terbit enggan memberikan keterangan.

(bil)

Komentar