MANADO – Gugatan Rektor Unsrat soal pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang digugat, Dr dr Theresia Margaretha Dorethea Kaunang SpKJ.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 28 November 2023,”demikian putusan majelis hakim PTTUN MDO melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado, Sabtu (03/02/2024).
Putusan banding oleh majelis hakim disampaikan pada Kamis, 01 Februari 2024 yang dituangkan dalam nomor putusan 91/B/2023/PT.TUN.MDO.
Melalui putusan PTTUN ini, maka Rektor Unsrat harus membatalkan pengangkatan Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Manado.
Sebelumnya, PTUN Manado menghukum Rektor Unsrat untuk membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Tak menyerah, Rektor Unsrat melalui Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Dan HAM LPPM Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan masukan memori kasasi,” singkat Caleg dari Partai Gerindra tersebut.
Menariknya, sejumlah orangtua mengkhawatirkan soal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum karena dinilai terindikasi cacat hukum.
“Semoga kedepan tidak terjadi masalah. Yang jadi pertanyaan, kenapa Rektor dan Dekan berani ya?,” tanya beberapa orangtua mahasiswa yang meminta nama mereka tidak diberitakan.
Diketahui, pihak Fakultas Kedokteran Unsrat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum di Aula Fakultas Kedokteran Unsrat, Jumat (02/02/2024).
CATAT! Permohonan Kasasi yang Dikabulkan Hanya 11,92%
Menurut data yang diambil dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menerangkan hanya 11,92% perkara yang dikabulkan, sedangkan sisanya permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Data bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar bahwa ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding, atau hanya “coba-coba”. Kalau hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya adalah 88,08%.
“Ketika MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulisnya.
(bil/*)
Komentar