Bawaslu Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara

Legislatif, Daerah1489 Dilihat

MINUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaradi Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Senin (5/2/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Sulut menerima penyerahan Setifikat Pemantau Pemilu dari Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulawesi Utara.

Perwakilan pemilih disabilitas Steven Kowaas, menyampaikan perlu ada perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dari penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Khususnya, menurut Steven, potensi pelanggaran diantaranya kemungkinan pendamping disabilitas mencoblos tidak sesuai dengan pilihan disabilitas.

Menanggapi masalah tersebut, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, menjelaskan bahwa pemilu dan pemilihan harus ramah bagi penyandang disabilitas.

Dia pun menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada penyelenggara Pemilu, dan pihak-pihak terkait.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini, baik kepada jajaran kami Pengawas Pemilu, maupun pihak terkait lainnya,” janjinya.

(sbc)

Komentar