Jelang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wagub, Bawaslu Sulut Warning Parpol

Daerah1321 Dilihat

MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada parpol, khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulut.

“Larangan menerima mahar politik tertuang dalam UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dalam Pasal 47 ayat 1-6,” terang Komisioner Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Jumat (25/07/2024).

Lanjut dikatakan Rumagit, bahwa dalam surat imbauan tersebut memuat sanksi administratif bagi parpol atau oknum dalam parpol, apabila terbukti menerima mahar politik.

“Yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” tegasnya mantan aktivis tersebut.

Selain sanksi administratif, menurutnya dapat juga dikenakan juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU pada Pasal 187B dan Pasal 187C.

“Dimana anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda Rp. 1 Miliar, sedangkan untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp. 1 Miliar,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada parpol untuk tidak menerima atau meminta mahar politik serta kepada Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada parpol atau oknum parpol.

“Kami mengharapkan  partisipasi aktif  pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut,” pinta Rumagit.

(sbc)

Komentar