Dicopot Tanpa Alasan dan Surat Pemberitahuan, Pencopotan Rektor Unsrat dan Penunjukan Rangkap Jabatan Rektor Unhas Ancam Kampus Chaos!

Daerah, Sumikolah791 Dilihat

SULUTBICARA.COM — Situasi internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kian genting dan berpotensi memicu gelombang kekacauan (chaos) yang lebih luas. Pencopotan Rektor Unsrat secara mendadak oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kini menuai tuntutan serius terkait praktik maladministrasi dan tindakan sepihak (unilateral).

Pasalnya, hingga saat penunjukan pejabat baru dilakukan, pihak rektorat maupun Rektor terdahulu sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat teguran, ataupun penjelasan resmi mengenai alasan serta kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.

1. Tanpa Surat Pemberitahuan: Rektor Dicopot Tanpa Tahu Kesalahannya

Pencopotan jabatan Rektor Unsrat dinilai cacat prosedur secara mendasar dan melanggar asas transparansi serta kepastian hukum. Rektor yang diganti dilaporkan sama sekali tidak diberikan hak untuk membela diri maupun penjelasan mengenai kekurangannya.

Pengabaian Hak Jawab (Due Process of Law): Pemberhentian pimpinan PTN tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa penjelasan poin pelanggaran melanggar hak konstitusional pejabat yang bersangkutan.

Prosedur Gelap: Langkah kementerian yang mendadak mengganti pimpinan tanpa melampirkan hasil audit internal atau keputusan resmi yang mendahuluinya dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.

“Bagaimana mungkin seorang pimpinan PTN dicopot begitu saja tanpa ada surat pemberitahuan atau kejelasan kesalahan apa yang diperbuat? Ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi tindakan otoriter yang memicu ketidakpastian hukum di lingkungan akademis,” tegas sejumlah dosen dan mahasiswa Unsra, Jumat (07/08/2026).

2. Penunjukan Rektor Unhas Rangkap Jabatan Tabrak Permendikti 19/2017 Pasal 16

Masalah bertambah rumit ketika kementerian menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat. Penunjukan ini dinilai menabrak Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, khususnya Pasal 16.

Beberapa poin krusial pelanggaran hukum yang disorot:

Larangan Rangkap Jabatan: Seorang Rektor aktif di PTN-BH tidak diperbolehkan merangkap jabatan manajerial eksekutif sebagai Plt Rektor di PTN lain guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan kekacauan tata kelola.

Prosedur Tanpa Senat: Penunjukan sepihak oleh Menteri tanpa adanya koordinasi, pertimbangan, dan persetujuan dari Senat Akademik Unsrat dinilai merusak independensi instansi pendidikan tinggi.

Ancaman Kebijakan Cacat Hukum: Keputusan strategis, Ijazah, hingga SK yang ditandatangani oleh Plt Rektor yang diangkat secara cacat hukum berpotensi batal demi hukum (void ab initio).

3. Cermin Buruk Skandal Rangkap Jabatan & Ancaman Kampus Chaos

Praktik rangkap jabatan ini seolah tak belajar dari skandal Rektor Universitas Indonesia (UI) di masa lalu yang menuai kecaman publik dan gelombang unjuk rasa mahasiswa akibat merangkap jabatan.

Dengan tidak jelasnya dasar pencopotan Rektor lama serta penunjukan Plt Rektor baru yang dinilai menabrak aturan hukum baku, iklim akademis di Unsrat kini diambang kelumpuhan (chaotic). Dualisme persepsi, resistensi dari civitas akademika, hingga gugatan hukum dipastikan akan mewarnai dinamika kampus hijau dalam waktu dekat.

Mendesak Pembatalan SK dan Gugatan ke PTUN

Atas tindakan sepihak tanpa surat pemberitahuan serta pelanggaran Permendikti No 19 Tahun 2017 Pasal 16 ini, pihak yang dirugikan bersama elemen hukum bersiap melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kementerian didesak untuk segera membatalkan Keputusan Menteri tersebut dan mengembalikan tata kelola kampus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi langsung dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun Plt Rektor yang ditunjuk (Rektor Unhas) terkait polemik pencopotan tanpa surat pemberitahuan serta dugaan pelanggaran Permendikti No 19 Tahun 2017 Pasal 16 ini.

(***)

Komentar