MANADO — Lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tengah menjadi sorotan publik seiring mencuatnya polemik mengenai integritas Ketua Senat Unsrat, Ralph Kairupan. Desakan pencopotan jabatan Ketua Senat tidak hanya bergulir di internal kampus, tetapi juga marak di ruang publik kota Manado melalui aksi pemasangan spanduk dan tuntutan terbuka.
Sorotan tajam ini berakar pada sejumlah tuduhan serius terkait tata kelola akademik, dugaan pelanggaran etik, hingga dugaan intervensi dalam proses administrasi strategis kampus.
Berdasarkan dokumen internal bertajuk “Kajian Pelanggaran Ketua Senat Unsrat Revisi”, muncul dugaan terkait kebocoran atau manipulasi soal ujian masuk Fakultas Kedokteran Unsrat tahun 2023 yang berpatokan pada rekomendasi awal Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian.
Selain itu, kepemimpinan Ketua Senat dipertanyakan terkait dugaan intimidasi dan intervensi dalam sejumlah proses tata kelola kampus, di antaranya:
1. Penghambatan Sertifikasi Dosen (Serdos): Dugaan pengambilalihan lembar pengesahan Serdos yang telah ditandatangani Rektor, yang mengakibatkan 7 dosen Fakultas Kedokteran gagal mengunggah dokumen pada tahun 2025 dan menderita kerugian moril maupun material.
2. Pembatalan Penilaian Angka Kredit (PAK): Adanya dugaan intimidasi terhadap pimpinan fakultas, tim PAK, Kepala Biro, hingga pimpinan universitas untuk menganulir PAK yang sudah disetujui, sehingga menghambat kenaikan pangkat sejumlah dosen dari berbagai fakultas.
Isi Statuta dan Kepemimpinan Otoriter: Ketua Senat dituduh menyusun dan merevisi draft Statuta Unsrat secara sepihak bersama tim terbatas tanpa pembahasan atau keputusan pleno dalam rapat Senat, lalu mengirimkannya ke Kementerian. Gaya kepemimpinan “one man show” dan tindakan mendominasi keputusan rapat tanpa musyawarah mufakat turut dinilai mencederai proses demokrasi kampus.
Isu rangkap jabatan juga menjadi sorotan utama. Ketua Senat diketahui masih menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian/Koordinator di Fakultas Kedokteran melebihi batas waktu ketentuan (3 bulan plus perpanjangan 3 bulan). Mangkirnya penyerahan surat pengunduran diri secara resmi/hardcopy dinilai mencerminkan ketidakseriusan dalam proses regenerasi pimpinan.
Langkah politis internal juga menuai kritik, seperti penunjukan istri Ketua Senat sebagai utusan Senat dari Fakultas Kedokteran pasca-diberhentikan dari jabatan Dekan.
Di samping itu, rekam jejak masa lalu Ketua Senat turut dipertanyakan oleh civitas akademika, meliputi Riwayat pemberhentian dari jabatan Dekan Kedokteran dengan masa jabatan singkat (3 hari) pada 2014, diikuti ketidakhadiran dalam kegiatan mengajar selama kurun waktu 2014–2020.
Selain itu, masa studi S3 yang menelan waktu hingga 18 tahun (2002–2020) dengan linieritas keilmuan yang dipertanyakan.
Bahkan dugaan keterlibatan dan saran non-prosedural yang berujung pada permasalahan hukum/aturan bagi jajaran kepemimpinan Rektorat sebelumnya.
Serta dugaan intervensi serta praktik tidak transparan dalam jalur penerimaan mahasiswa baru (S1 maupun PPDS).
Berbagai pihak menilai bahwa dalam proses pemutakhiran anggota senat dan persiapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat yang baru, keberadaan pimpinan yang sedang berada dalam proses pemeriksaan dapat mencederai keabsahan hukum hasil pemilihan di kemudian hari. Oleh karena itu, muncul desakan agar Ketua Senat dibebastugaskan sementara waktu dari jabatannya.
Civitas akademika berharap kepemimpinan baru Undrat mendatang benar-benar bersih (clean and clear) dari pengaruh atau intervensi “lingkaran lama” serta praktik politik balas jasa.
Kepemimpinan yang bersih diharapkan mampu membawa Unsrat berfokus pada peningkatan reputasi internasional, kesejahteraan dosen dan tendik, transparansi UKT, penyediaan fasilitas kondusif, hingga realisasi penyelesaian gedung Rumah Sakit Unsrat yang telah terbengkalai selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini terbit upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon kepada Ketua Senat belum membuahkan hasil.
(***)










Komentar