Ini Kesalahan Pjs Bupati Minsel Menurut Pengamat Hukum Unsrat

Headline448 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Meky Onibala menganti pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minsel diduga tanpa berdasarkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Pengamat Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Toar Palilingan SH MH mengatakan bahwa pergantian harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.

“Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Palilingan, (14/10/2020).

Menurutnya, dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.

“Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” katanya mengutip bunyi SE tersebut seperti dilansir situs Setkab.

Ditambahkan Palilingan, penggunaan kewenangan sah-sah saja selama mengikuti mekanisme Perundang-undangan termasuk UU Pilkada.

“Yang memiliki izin saja tidak boleh menyalahgunakan izin. Kalau pergantian massal bisa menimbulkan gejolak karena sikon pilkada, sebaiknya lebih bijaksana sedikitlah,” tegasnya.

Dengan beredarnya foto-foto sejumlah ASN yang dilantik menggunakan simbol-simbol salah satu paslon, maka kuat dugaan pergantian tersebut bermuatan politik. “Bisa dilaporkan ke Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Minsel, Meky Onibala hingga berita ini diturunkan tak membalas pertanyaan media ini terkait pergantian sejumlah Plt dilingkup Pemkab Minsel.

Diketahui, sebanyak 27 Pelaksana tugas (Plt) Hukumtua dan satu Camat, Senin (12/10/2020) diganti Pjs Bupati Meky Onibala diduga tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

(bil)

Komentar