Soal Legalitas “Palakat Minsel”, Bupati FDW: Dalam Proses

Headline, Legislatif493 Dilihat

AMURANG, SULUTBICARA.comMasuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dengan semakin terbukanya ruang informasi yang harus disediakan pemerintah, maka pola komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat harus tersusun melalui sebuah sistem yang baik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gesekan akibat perbedaan pemahaman atas informasi yang tersampaikan.

Terbukanya ruang informasi tersebut juga berimplikasi pada transparansi pemerintah dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan. Sementara itu, di Minahasa Selatan (Minsel) muncul grup aduan dimedia sosial Facebook yang diberi nama “Palakat Minsel” untuk sarana memberikan Informasi, masukan dan aduan.

Namun, soal legalitas grup yang mencatum foto Bupati dan Wakil Bupati Minsel ini ternyata belum terfasilitasi dengan Pemkab Minsel.

Hal tersebut disampaikan Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar (FDW) ketika ditanya apakah grup “Palakat Minsel” merupakan pusat aduan resmi Pemkab Minsel. “Dalam proses,” terang FDW kepada sulutbicara.com via WhatsApp, Minggu (21/03/2020)

Diketahui, dalam postingan admin di grup “Palakat Minsel” bahwa grup tersebut merupakan gebrakan FDWPYR, dengan konsep pemerintahan yang membuka ruang bagi masyarakat Minsel untuk mengontrol dan terlibat langsung dalam proses pemerintahan guna mewujudkan Perubahan demi kebaikan masyarakat Minahasa Selatan.

Masih dalam postingan yang sama, admin menjelaskan bahwa, masyarakat harus menyertakan bukti yang valid dan menggunakan akun asli dan siap untuk dihubungi.

(billy lintjewas)

Komentar