Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah VAP Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

MANADO, SULUTBICARA.com – Tim kuasa hukum tersangka kasus proyek pemecah ombak, Vonny Aneke Panambunan (VAP) menyebut status tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tidak cermat karena tidak berdasarkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum VAP, Muhamad Ridwan usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (12/05/2021).

Kuasa hukum Muhammad Ridwan  mempertanyakan keterlibatan Kejati Sulut dalam mengeluarkan status tersangka kepada kliennya.

“BPK telah mengeluarkan hasil audit. Kenapa penyidik tidak menggunakan hasil audit tersebut? Tugas penyidik itu mencari alat bukti, bukan membuat bukti sendiri,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan isu yang timbul dibeberapa media terkait pengembalian uang oleh mantan Bupati Minut tersebut.

“Siapa yang mengembalikan? Ibu VAP tidak pernah mengembalikan itu secara fisik, secara hukum silahkan dilihat administrasinya apakah Ibu VAP mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” jelasnya dihadapan wartawan.

Diketahui, sebelumnya, Kejati Sulut menaikkan status hukum Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Kajati Sulut Dita Prawitaningsih SH MH, tersangka VAP telah mengembalikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Minut. Uang sebesar Rp4,2 miliar tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan dalam status pengawasan penyidik.

“Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan dari nilai keseluruhan Rp6,7 miliar,” kata Kajati kepada wartawan, Maret lalu.

(bil)

Komentar