KPU Sulut Perpanjang Pendaftaran PPK di Delapan Kabupaten/Kota

Nasional568 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang waktu pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di delapan Kabupaten/Kota karena belum memenuhi kuota yang ditentukan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut Amrain Razak mengatakan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk kecamatan tersebut.

Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya sudah terpenuhi pendaftar minimal dua kali kebutuhan. “Sudah terpenuhi minimal 10 pendaftar,” ujar Amrain, Rabu (01/12/2022).

“Untuk delapan daerah yang diperpanjang masa pendaftaran, hanya pada kecamatan yang belum memenuhi kuota. Berlaku mulai tanggal 30 November hingga 2 Desember 2022,” lanjutnya.

“Semua sudah ditempel di papan pengumuman masing-masing Sekretariat KPU kabupaten/kota, termasuk dengan rinciannya,” pungkas Amrain.

Diketahui, tahapan pendaftaran calon Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 via aplikasi SIAKBA telah ditutup secara nasional pada Selasa (29/11/2022) pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, KPU Sulut akan merekrut masing-masing 5 anggota PPK di 171 kecamatan se-Sulut atau sebanyak 855 anggota PPK.

Adapun 8 Kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran calon PPK antara lain:

1)Manado: Bunaken Kepulauan

2) Minahasa Utara: Airmadidi  dan Wori

3) Minahasa: Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Tombulu, Tombariri

4) Bolmong: Sang Tombolang

5) Talaud: Miangas, Nanusa, Beo Utara

6) Bitung: Lembeh Utara, Lembeh Selatan

7) Sitaro: Sitimsel, Sibar, Sibarsel dan Siteng

8) Sangihe: Tabseltra, Tabsel, Tatoareng dan Marore.

(don)

Komentar