Pertama di Indonesia, Pemkab Minahasa Plt-Kan Kepala Desa Non-ASN

TONDANO, SULUTBICARA.com

Sejumlah Kepada Desa (Hukumtua) yang ada di Kabupaten Minahasa telah berakhir masa jabatannya. Tapi, bukannya mengganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Minahasa di bawah kepemimpinan Royke Roring dan Robby Dondokambey malah memperpanjang masa jabatan sejumlah Hukumtua tersebut.

Tersiar kabar, kebijakan tersebut diduga untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024. “Pada Pilhut sebelumnya banyak dimenangkan oleh Kader dari partai lain, jadi agar tidak terjadi hal yang sama, maka dibuatlah seperti demikian agar mereka (Hukumtua yang berakhir masa jabatan) memiliki hutang budi, karena telah di Plt-Kan walau bukan ASN,” ungkap sumber terpercaya media ini, Selasa (24/01/2023).

Sementara itu, Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan menjelaskan bahwa sesuai aturan, ketika berakhir masa jabatan seorang Kades, maka diberhentikan dan diangkat penjabat yang berasal dari Pemkab dan seorang ASN.

“Mungkin saja ada Perda atau Permen yang mengatur, saya belum tahu, untuk jangka waktu biasanya sampai dengan terpilihnya Kepala Desa definitif,” terang akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.

Dilain pihak, Kadis PMD Minahasa Arthur Palilingan dihubungi via WhatsApp memilih bungkam saat media ini mempertanyakan dasar hukum perpanjangan jabatan para Hukumtua yang telah berakhir masa jabatannya.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama,” tulis UUD tersebut.

(bil)

Komentar