Warga Laporkan Robby Dondokambey ke KPU Minahasa, Bawaslu Sulut Bidik Dugaan Pelanggaran Pemilu

TONDANO – Warga Minahasa, Charles Andries Ukus SH MA, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran bakal calon bupati, Dr (HC) Robby Dondokambey SSi MAP yang tidak mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Sulawesi Utara 2024-2029 dan memilih dilantik dengan diambil sumpah pada tanggal 9 September 2024.

Menurutnya, sebagai masyarakat yang cinta pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil  serta menjaga demokrasi di tanah Minahasa berdasarkan aturan-aturan Pilkada yang berlaku.

“Kami mengajukan tanggapan kepada KPUD Minahasa berdasarkan  Pasal 13 ayat(1) huruf d. Pasal 102 huruf a PKPU No 7 Tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk mewujudkan keterbukaan dan informasi dalam tanggapan yang diatur juga dalam Keputusan KPU No.1229 Tentang Pedomani Teknis Pendaftaran Calon Kepala ,” tukas Charles kepada media ini, Jumat (20/09/2024).

Dirinya sebagai masyarakat Minahasa dan praktisi hukum (Advokat), mengajukan sanggahan tanggapan keberatan terhadap cabup Robby Dondokambey karena telah melanggar Pasal 7 ayat(2) huruf s UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pillkada.

“Dalam surat sanggahan dan keberatan ini, kami meminta KPU Minahasa mendiskualifikasi dan membatalkan calon bupati tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit STP SH menjelaskan terkait dengan mencuatnya permasalahan Anggota DPRD terpilih yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan ada di beberapa kabupaten kota termasuk provinsi sudah dilantik menjadi anggota dewan,

“Kami akan mengecek apakah di kabupaten dan kota ada masalah atau tidak, ini perlu dibicarakan bersama,” kata Donny belum lama ini.

“Syarat awalnya mereka sudah mengajukan pengunduran diri. Berbeda jika calon terpilih sebagai anggota dewan, regulasinya diterapkan berbeda. Sampai hari ini perbaikan berkas sudah ditutup pada tanggal 8 September, sementara ada yang dilantik di tanggal 9 September. Jadi statusnya berbeda,” tambahnya.

Diketahui sejumlah masyarakat melaporkan bakal calon Bupati Robby Dondokambey ke KPU Minahasa. Laporan Charles Andries Ukus diterima langsung oleh Sekretaris KPU Minahasa Stella Rompe. Pihaknya pun berjanji akan menanggapi dan membahas bersama Ketua dan pimpinan KPU Minahasa dan berkonsultasi ke KPU Sulawesi Utara dan KPU Pusat.

(sbc)

Komentar