Meski Lolos Kesehatan, Ketiga Bapaslon Gubernur-Wagub Sulut Belum Penuhi Syarat Administrasi

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara,  mengumumkan hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulut pada Pilkada 2024.

Ketiga pasangan yakni, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw dan Steven Oktavianus Kandouw-Alfred Denny Tuejeh.

“Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa ketiga pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,”kata Poluan saat konfrensi Pers, di Kantor KPU, Jumat (6/8/2024).

Ia mengatakan, KPU telah menyelesaikan penyerahan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Kami sudah sampaikan semua yang kami teliti. Termasuk, hasil dari tim pemeriksaan kesehatan oleh pihak RS Prof Kandou. Dan secara terbuka kami sudah sampaikan dan memberikan hasil kepada LO atau perwakilan dari ketiga Bapaslon,” ungkapnya.

Dikatakan Poluan, sedangkan dalam proses penelitian administrasi, dari element syarat bakal pasangan calon yang disampaikan saat dalam masa pendaftaran, kami sudah melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penelitian administrasi ternyata kami masih menemukan keseluruan ketiga bakal paslon itu harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya ketiga Bapaslon tersebut, belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk dan ketentuan dalam teknis pencalonan,” jelas Poluan.

Dia menambahkan, pihaknya juga menerima himbauan dari Bawaslu Sulut, terkait dengan hasil pemeriksaan mereka dalam konteks pengawasan mereka saat pemeriksaan dokumen serta mengawasi setiap waktu saat proses penelitian.

“Kami sudah sampaikan untuk diperbaiki dan sebagaimana kita ketahui, bahwa perbaikan dokumen itu akan dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” tambahnya.

“Nantinya kita akan menerima perbaikan hasil dokumen itu dan akan ditindaklanjut dokumen dari ketiga bapaslon,”ucap Poluan didampingi Komisioner Awaluddin Umbola, Salman Saelangi dan Sekretaris KPU Meidy Malonda.

Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Salman Saelangi memberi contoh dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Seperti surat keterangan terpidana, juga beberapa item dalam dokumen status pekerjaan.

“Dokumen perbaikan bervariatif dan tidak sama dari maaing masing (tiga) paslon. Seperti status pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus diisi dan itu setiap calon berbeda juga soal status terpidana. Ada beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki,” pungkasnya.

(vil)

Komentar