TONDANO, SULUTBICARA.com – Setelah dibekukan selama 3 bulan, Bawaslu Kabupaten Minahasa mengaktifkan kembali lembaga Adhoc di tingkat Kecamatan, Desa serta Kelurahan.
Komisioner Bawaslu Minahasa, Donny Rumagit mengatakan, pengaktifan kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dilakukan setelah PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program terbit yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0197 tentang Pengaktifan kembali Jajaran Ad-hoc Panwascam dan Pengawas Desa.
“Pada hari Minggu, 14 Juni 2020 telah dilantik secara serentak di 270 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa,” ungkap Rumagit, Rabu (17/06/2020).
Menurut Rumagit, dengan aktifnya kembali lembaga Adhoc yang ada diharapkan mereka mulai melakukan pengawasan tahapan tahapan Pilkada di Minahasa.
“Melakukan upaya upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan pendekatan bersama stakeholder terkait ditingkat kecamatan dan Desa serta Kelurahan. Selain itu juga mereka harus mempersiapkan pemutahiran data Pemilih karena dalam waktu dekat akan dilakukan Coklit,” tambahnya.
Menurut dia, dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini pelaksanaan Pilkada tahun ini tentu tidak sama seperti biasanya. Petugas adhoc yang ada diharapkan bisa menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
“Sesuai surat edaran 0247 Tanggal 20 Maret 2020 tentang pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan. Subtansi dari surat edaran ini berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dengan protokol kesehatan. Bagaimana pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual sekaligus dengan protokol kesehatan yang diterapkan,” tambah Rumagit.(red)
Komentar