MANADO, SULUTBICARA.com – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Donny Rumagit STP SH menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis Anggota Fraksi Partai Demokrat Se-Sulut yang dilaksanakan Oleh DPD Partai Demokrat Sulut dengan Tema “Peran DPRD Dalam Pengawasan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan”, Jumat (24/02/2023).
Dalam kesempatan pemaparan materi, mantan Ketua Bawaslu Minahasa ini menyampaikan Provinsi Sulawesi Utara memiliki Indeks Kerawan Pemilu tertinggi ke 2 setelah DKI Jakarta, tentunya Partisipasi aktif masyarakat perlu ditingkatkan agar sebelum terjadi Pelanggaran, Proses Pencegahannya sudah di lakukan.
“Kami mengajak agar semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi aktif pada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, Dalam hal ini Bawaslu sebagai Penyelenggara yang bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu agar dapat terlaksana secara Demokratis,” tegas Rumagit.
Menurutnya, tujuan pengawasan adalah menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilihan umum, Mewujudkan pemilihan yang demokratis dan Memastikan terselenggaranya pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.
Lanjut mantan Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)2002-2003, bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Pada Pasal 93 huruf b Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dijelaskan mengenai Pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu kemudian Sengketa Proses Pemilu.
“Pasal 94 (2). Uu No. Tahun 2017, tugas pencegahan adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pemilu, mengkoordinasikan, supervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Tugas Penindakan Pelanggaran adalah Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, Menginvestigasi dugaan Pelanggaran Pemilu, Menentukan Dugaan Pelanggaran Pemilu (AP, KEPP, TPP), Memutus Pelanggaran Administrasi,” paparnya.
Sambung Donny, Pasal 97 ayat (2) Pasal 101 ayat (2) menyampaikan hasil Pengawasan ke Bawaslu untuk Bawaslu Prov dan ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi untuk Bawaslu Kabupaten/ Kota, menginvestigasi informasi awal dugaan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di tingkat Provinsi ke Bawaslu atau ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
“Secara umum pengawasan pemilu dibagi menjadi 3,1 Pertama Electoral Observation. Kegiatan pemantau berupa mengumpulkan informasi seputar pelaksanaan pemilu dan memberikan simpulan atas pelaksanaan pemilu dengan memberikan penilaian (value judgement) terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh masyarakat umum,” katanya.
“Electoral monitoring dasarnya sama seperti electoral observation, pemantau merupakan lembaga independen yang terakreditasi oleh KPU atau Bawaslu, dan terakhir electoral supervisory yaitu pengawasan dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu yang dibentuk negara bertugas khusus untuk melakukan Pengawasan Pemilu,” tutupnya.
(bil)
Komentar