MANADO, SULUTBICARA.com – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) buka suara terkait insiden pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) yang dilaporkan kepada anggota DPRD Sulut.
Kadis Dikda Sulut, dr Liesje Grace L Punuh MKes, mengatakan peristiwa itu dipicu adanya miss komunikasi antara THL dengan sistem yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Honorarium kepada Tenaga Harian Lepas Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.
“Cabang Dinas Pendidikan Minut – Bitung telah melakukan pertemuan dan oknum THL tersebut. Dan dari hasil pertemuan ditemukan fakta bahwa oknum THL tidak mengajar daring dan secara otomatis tidak capai target jam mengajar sehingga gaji berkurang lewat sistem,” ungkap Punuh kepada Sulutbicara.com, Kamis (09/07/2020).
Dijelaskan Punuh, dalam pertemuan tersebut, oknum THL telah mengakui kesalahan mereka sendiri dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh mereka.
“THL tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2020. Sebagaimana diputuskan bahwa Setiap THL akan diberikan honorarium sebesar Rp. 3.300.000/bulan berdasarkan atas hasil perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan dengan mekanisme perhitungan sesuai dengan lampiran Pergub,” imbaunya.
Diketahui sejumlah hal penting telah di atur dalam Pergub tersebut yang di berlakukan sejak tanggal 13 Januari 2020. Untuk Pergub dan lampirannya dapat di download pada Link : https://bit.ly/2CnCcmr.
Peraturan Gubernur ini bertujuan agar para THL guru dapat menjadi tenaga pendidik yang inovatif, kreatif serta menyenangkan bagi siswa.
“Sehingga keprofesionalitasnya dalam mengajar dengan berbagai teknik sangatlah di butuhkan Untuk Pendidikan di Sulut yang Semakin Hebat,” tegas wanita murah senyum ini.(red)
Komentar