164 Narapidana Terima Remisi Umum Kemerdekaan Dari Wawali MOR

Uncategorized320 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Wakil Walikota (Wawali) Manado, Mor Dominus Bastiaan (MDB) menyerahkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 164 warga binaan yang terdiri dari 161 orang Tindak Pidana Umum dan 3 orang Tindak Pidana Khusus di Rutan Kelas IIA Manado, Senin (17/08/2020).

Penyerahan remisi ini dilakukan dengan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A. Manado, setelah jalanya upacara HUT RI.

“Ini satu bukti jika warga binaan baik dan nurut, pasti mendapat pengampunan dari pemerintah,” ujar MDB yang mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat ini.

Untuk warga binaan yang mendapat remisi, MDB berharap agar mereka bisa kembali dan diterima di masyarakat dengan baik.

“Bagi warga binaan, di sini dibina dengan bagus, mudah-mudahan nanti kembali ke masyarakat juga bagus,” tutur pasangan Hanny Joost Pajouw (HJP) yang akan maju dalam perhelatan Pilwako Manado 2020 ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam virtual mengharapkan pemberian remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Pemberian remisi umum HUT RI ke-75 ini dapat menghemat pengeluaran uang negara, dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar,” jelas Silitonga.

Untuk kita ketahui bersama, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(sbc/*)

Komentar