Roy Tiwa Sebut Hendrie Lumapow Dalang Pergantian Pj Hukumtua Minsel

AMURANG, SULUTBICARA.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Roy Tiwa menegaskan, polemik pergantian 15 Hukumtua di Minsel merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendrie Lumapow. 

“Pergantian itu tupoksi siapa? Jadi Kepala Dinas PMD yang melakukan rekomendasi. Harusnya mereka lebih teliti, apakah sudah sesuai atau tidak,” ujar Tiwa di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ketika ditanya apakah ada paraf koordinasi antara pihaknya dengan Kadis PMD, dirinya membantah.

“Tugas kita soal kepegawaian, jadi soal usulan semua diserahkan Dinas PMD. Jika tidak memenuhi syarat seharusnya diganti. Dinas PMD memberitahukan kepada Bupati jika bermasalah,” tegasnya.

Tiwa juga meminta agar Kadis PMD tidak menjebak Bupati Franky Donny Wongkar untuk melanggar hukum.

“Jangan paksa dan jangan jebak Bupati dan Wakil Bupati lakukan pelanggaran hukum. Sebaiknya Dinas PMD melakukan kebijakan yang sesuai aturan,” paparnya seraya menantang Kadis PMD untuk bertukar tempat jika tidak mampu.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow menyebut status 15 ASN fungsional yang menjadi Penjabat Hukumtua merupakan tanggung jawab Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Jadi jabatan fungsional tidak boleh dijadikan Penjabat Hukumtua sebelum mereka melakukan ahli status kepegawaian dari fungsional menjadi struktural. Tapi, yang lebih mengerti soal itu adalah BKD,” ujar Lumapow.

(SBC)

Komentar