Gerak Cepat Dikda Sulut Tuntaskan Penginputan Data Akreditasi Sekolah Kadaluarsa

Sumikolah640 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Menindaklanjuti adanya 86 SMA/SMK dengan status akreditasi kedaluarsa, sebagaimana data yang dikeluarkan Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M), Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan gerak cepat.,

Kepala Dikda Sulut, dr Liesje Grace Punuh MKes mengungkapkan, hingga pekan lalu pihaknya telah memacu proses penginputan data ke sistem BAN-S/M dan hasilnya sampai saat ini sangat memuaskan. Di mana, dari 35 SMA yang dinyatakan kedaluarsa, hingga tadi malam sudah 32 sekolah yang tuntas melakukan penginputan data yang diperlukan BAN-S/M.  “Sisanya ada 3 SMA Swasta yang diestimasi bisa selesai menginput data kemarin,” ungkap Punuh, Rabu (01/03/2023).

Sedangkan untuk SMK, dari total 51 SMK sudah ada 46 SMK yang selesai menginput data.

“Jadi sudah lebih dari 95 persen yang tuntas menginput data yang diperlukan. Maka dipastikan semuanya sudah 100 persen. Sebenarnya kami estimasi penginputan data bisa selesai 100 persen sejak pekan lalu 22/02/2023), akan tetapi terjadi error sistem di BAN-S/M pada Jumat dan Sabtu pekan lalu,” jelas pejabat low profile tersebut.

Menurut Punuh, dengan capaian persentasi penginputan 100 persen, maka selanjutnya dari pihak BAN-S/M yang akan melakukan visitasi ke sekolah – sekolah untuk persiapan Akreditasi. “Kita sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban kita di sistem,” paparnya.

Ditambahkan Punuh, ini berkat kolaborasi dan respon cepat dari Dikda Sulut bersama jajaran yakni Kepala Bidang, Pengawas, Kacabdin, Kepala Sekolah serta para guru di sekolah.

Sementara itu, Sekretaris BAN-S/M Donald Ruindungan dikutip RRI, membenarkan jika Dikda Sulut selama ini aktif berkoordinasi mengenai penginputan data di sistem BAN-S/M.

“Mereka (Dikda) secara teknis berkoordinasi dengan kami pihak BAN S/M sepanjang Februari 2023 terkait proses penginputan data,” ucap Ruindungan membenarkan dan dia optimis pihak sekolah segera menuntaskan proses penginputan.

Diketahui, Dikda Sulut pada 08 Februari 2023 lalu menerima data dari BAN S/M bahwa ada 86 Sekolah Menengah se-Sulut dengan status Akreditasi Kedaluarsa.

Meskipun peringkat atau status akreditasi bukan menjadi kewenangan Dikda Sulut tetapi BAN- S/M karena merupakan dua lembaga yang berbeda baik secara  fungsi dan kewenangan.

BAN-S/M adalah lembaga yang independen dengan kewenangan mengeluarkan atau menetapkan akreditasi sekolah, sedangkan Dikda melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan sehingga pihaknya tidak punya kewenangan memutuskan status akreditasi sekolah ataupun memutuskan masa kedaluarsa  akreditasi.

Akan tetapi koordinasi dengan BAN-S/M harus terus dilakukan, walaupun kemudian nantinya BAN-S/M sendiri yang nantinya memutuskan mana sekolah yang menjadi sasaran dan kapan divisitasi untuk persiapan Akreditasi.

(bil)

Komentar