MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), sudah membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Akan tetapi, hari pertama pendaftaran Selasa (27/8/2024), tidak ada satupun paslon yang mendaftar.
Dari pantauan, mulai dari Pukul 08.00 WITA hingga Pukul 16.00 WITA, sepi peminat atau tak ada bakal pasangan calon yang mendatangi kantor KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan, tadi kita sudah saksikan proses pembukaan pendaftaran pasangan calon dimulai Pukul 08.00 WITA diawasi oleh Bawaslu Sulut.
” Hingga Pukul 16.00 WITA ditutupnya proses pendaftaran dihari pertama belum ada tokoh yang datang mendaftarkan diri. Dan muda-mudahan besok, Selasa (28/8/2024), ada bakal pasangan calon yang datang diantar langsung oleh parpol dan partai pengusung ke kantor KPU,”ungkap Poluan didampingi Ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh, Anggota Bawaslu Donny Rumagit, Komisioner KPU Sulut yakni Lanny Ointue, Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Meydi Tinangon.
Lanjut Poluan, secara keseluruhan baru dua KPU yang menerima pendaftaran calon yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Dirinya memastikan KPU bersama Bawaslu akan terus memantau dan melakukan evaluasi teehadap proses pendaftaran yang dilakukan KPU.
“Bukan hanya di KPU Sulut, namun juga kami akan pantau dan sampaikan pendaftaran di 15 kabupaten /kota,”terangnya.
Meski tidak ada pasangan calon yang mendaftar, namun terpantau aparat keamanan tetap melakukan pengamanan dilokasi pendaftaran.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi mengatakan, paslon yang akan diterima didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol serta B Persetujuan Parpol dari DPP masing-masing dan B Pencalonan KWK.
“Ini komponen penting yang akan datang saat pendaftaran di KPU, ” ungkap Salman Saelangi.
Lanjutnya, untuk syarat pencalon berdasarkan PKPU nomor 8 dan sudah ada perubahan PKPU 10 2024.
“Syarat dukungan calon mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Kita menyesuaikan, ikut putusan MK nomor 60 dan 70 kemarin,” kata Salman.
Ketua Divisi Hukum, Meidy Tinangon menambahkan, adapun substansi dari PKPU ini, yakni terkait syarat dukungan suara minimal calon.
“Khusus di Pilgub ini, syarat partai politik untuk mengajukan calon minimal yakni 10 persen dari suara sah Pileg 2024,” katanya.
KPU telah menetapkan total suara sah Pileg DPRD Provinsi Sulut tahun 2024 sebanyak 1.542.415 juta suara. Dengan demikian mengacu putusan MK partai atau koalisi partai di Sulut harus memiliki sedikitnya 154.242 suara sah untuk bisa mengajukan calon secara sendiri.
Jika mengacu putusan MK dan konversi syarat 10 persen suara sah poleg.Praktis hanya 4 parpol di Sulut yang bisa mengajukan cagub-cawagub. Partai lainya harus berkoalisi untuk mengusung calon.
Adapun empat parpol di Sulut yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon tanpa berkoalisi yaitu : PDIP dengan 602.019 suara sah. Partai Golkar dengan raihan 213.792 suara sah. Kemudian Partai Demokrat 166.111. Partai Nasdem dengan raihan 162.524 suara sah.
Partai Gerindra dengan raihan 125.097 suara sah tidak memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah pileg dengan demikian harus berkualisi untuk mengsung calon.
Hanya saja, Partai Gerindra berhasil mengusung calon setelah hampir dipastikan berkoalisi dengan Nasdem, Golkar, PAN, PKB, Perindo.
(vil)
Komentar